pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline

15 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara mengurus surat pindah domisili, surat pindah domisili online, syarat mengurus surat pindah domisili

kompas.com

Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan. Mengurus surat pindah domisili kini semakin mudah dengan adanya pilihan proses secara online dan offline. Bagi Anda yang berencana untuk pindah tempat tinggal, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat agar proses administrasi berjalan lancar. Artikel ini akan membahas cara mengurus surat pindah domisili baik secara online maupun offline, sehingga Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda. Dengan panduan ini, diharapkan Anda bisa menyelesaikan proses pindah domisili dengan lebih efisien dan tanpa hambatan.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili Offline

Pemohon harus meminta surat pengantar dari berikut ini:

  • Surat pengantar dari RT / RW
  • Surat pengantar dari desa / kelurahan
  • Surat keterangan pindah F108 dari desa / kelurahan
  • Siapkan surat pengantar beserta dokumen berikut ini:
    • KK dan KTP asli
    • Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
    • Fotokopi surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
  • Bagi yang belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotokopi akta kelahiran
  • Pemohon datangi kantor Dinas Dukcapil setempat di Kecamatan
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas Dukcapil
  • Petugas Dukcapil akan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk untuk mengetahui apakah seluruh berkas sudah lengkap atau belum
  • Petugas Dukcapil akan memberi "Tanda terima" berkas serta tanggal pengambilan berkas
  • Pemohon tinggal kembali ke kantor Dukcapil pada tanggal pengambilan berkas untuk mendapatkan surat keterangan pindah. 

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.294.595.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.945.999.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000
Namee Type 192
Namee Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 6.557.594.000
Namee Type 255
Namee Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 6.617.302.000

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili Online

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone
  • Pastikan pemohon sudah aktivasi IKD pada Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia terlebih dahulu
  • Pilih menu Pelayanan
  • Masukan PIN dan Captcha
  • Pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu)
  • Isi data sesuai alamat tujuan perpindahan
  • Masukan Captcha dan klik "Ajukan"
  • Pengajuan selesai
  • Pantau permohonan dokumen pada "Pemantauan Layanan"
  • Jika sudah selesai diproses maka klik menu "Dokumen Pelayanan"
  • Pilih dokumen dan klik tampilkan.
  • Cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil

Demikian cara mengurus surat keterangan pindah, secara offline dan online. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

cara mengurus surat pindah domisili, surat pindah domisili online, syarat mengurus surat pindah domisili

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026