pixel
Home/Articles/

Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus, Ini Penjelasannya!

Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus, Ini Penjelasannya!

17 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus, Ini Penjelasannya!

Kabar baik bagi Propers yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas: bea balik nama kini telah dihapuskan. Namun, ada beberapa biaya lain yang tetap harus Propers bayar saat melakukan balik nama kendaraan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan kebijakan baru ini, Propers tidak perlu lagi menunggu program pemutihan untuk melakukan balik nama kendaraan. Harapannya, data kepemilikan kendaraan dapat menjadi lebih akurat dan terkini.

Kenapa Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus?

Sebelumnya, bea balik nama kendaraan bekas dianggap sebagai beban yang cukup berat. Biaya yang tinggi membuat banyak pembeli kendaraan bekas enggan melakukan balik nama. Bahkan, banyak yang menunggu program pemutihan yang tidak pasti kapan dilaksanakan, karena tergantung kebijakan daerah. Akibatnya, pajak kendaraan sering kali tidak dibayarkan karena mengandalkan pemutihan yang jarang terjadi.

Baca juga artikel serupa : STNK Mati 2 Tahun? Jangan Sampai Data Kendaraan Terhapus!

Risiko Jika STNK Mati 2 Tahun

Propers perlu memahami, jika pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut setelah STNK mati, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat lagi didaftarkan ulang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pajak kendaraan selalu dibayar tepat waktu agar terhindar dari penghapusan data.

Baca juga artikel serupa : Mudah! Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Pajak Progresif Kendaraan Masih Berlaku

Meskipun bea balik nama dihapuskan, pajak progresif kendaraan masih tetap berlaku dan tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Di Jakarta, tarif pajak progresif ditetapkan untuk lima tingkatan sebagai berikut:

  1. 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  2. 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  3. 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  4. 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  5. 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Pajak progresif ini dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Oleh sebab itu, jika Propers memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, tarif pajak akan meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca juga artikel serupa : Daftar Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan Berlaku 2025

Langkah Penting untuk Propers

  • Jika Propers membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama tanpa khawatir biaya bea balik nama.
  • Pastikan pajak kendaraan selalu dibayarkan tepat waktu.
  • Hindari risiko penghapusan data kendaraan dengan memperpanjang STNK sebelum masa berlaku habis.

Dengan kebijakan baru ini, pengelolaan data kendaraan menjadi lebih efisien dan memudahkan Propers sebagai pemilik kendaraan untuk tetap patuh pada aturan yang berlaku. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022