Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) telah menetapkan skema insentif untuk kendaraan ramah lingkungan yang akan berlaku pada tahun 2025. Program ini diharapkan dapat mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung industri otomotif nasional. Berikut rincian skema subsidi yang telah diumumkan.
Anggaran Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan Tahun 2025
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 11,4 triliun untuk subsidi di sektor otomotif. Anggaran ini khusus ditujukan untuk kendaraan ramah lingkungan guna mendorong permintaan pasar dan membantu industri otomotif yang mengalami penurunan penjualan pada tahun sebelumnya.
“Untuk sektor otomotif, kami memberikan insentif sebesar Rp 11,4 triliun guna mendukung permintaan masyarakat dan industri otomotif,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Daftar Insentif yang Diterapkan
Berikut adalah daftar insentif yang akan diterapkan pada tahun 2025:
1. PPN DTP Kendaraan Listrik
Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik tetap berlaku seperti tahun sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Diskon 10% PPN diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
- Diskon 5% PPN berlaku untuk kendaraan listrik dengan TKDN antara 20-40%.
2. PPnBM DTP Kendaraan Listrik
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15% diberikan kepada:
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU).
- KBLBB roda empat tertentu yang diproduksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
3. Bebas Bea Masuk untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh (EV CBU), melanjutkan program yang telah berjalan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kendaraan listrik.
4. PPnBM DTP Kendaraan Hybrid
Setelah lama dinanti, kendaraan hybrid kini mendapatkan subsidi berupa relaksasi PPnBM DTP sebesar 3%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, tarif PPnBM untuk mobil hybrid yang sebelumnya berkisar antara 15-20% kini diturunkan menjadi 12-17%. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat adopsi teknologi hybrid di Indonesia.
Dampak Subsidi terhadap Industri Otomotif
Program subsidi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penjualan kendaraan ramah lingkungan tetapi juga mendorong investasi dalam produksi lokal. Dengan fokus pada kendaraan ramah lingkungan, pemerintah berupaya mempercepat transisi ke teknologi yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kesimpulan
Kebijakan subsidi kendaraan ramah lingkungan tahun 2025 mencakup berbagai insentif mulai dari PPN DTP, PPnBM DTP, hingga pembebasan bea masuk. Dengan alokasi dana sebesar Rp 11,4 triliun, pemerintah optimis langkah ini dapat mendorong adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Propers yang ingin memanfaatkan insentif ini dapat mulai mempertimbangkan kendaraan ramah lingkungan sebagai solusi mobilitas yang efisien dan mendukung keberlanjutan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Properti Terbaik di Rancamaya Bogor? Cek Disini!