pixel
Home/Articles/

STNK Mati 2 Tahun? Jangan Sampai Data Kendaraan Terhapus!

STNK Mati 2 Tahun? Jangan Sampai Data Kendaraan Terhapus!

17 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
STNK Mati 2 Tahun? Jangan Sampai Data Kendaraan Terhapus!

Kendaraan Propers berpotensi dihapus datanya jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Langkah-langkah berikut penting dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi.

Data Kendaraan yang Tidak Diperpanjang

Menurut kebijakan terbaru, data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun tanpa diperpanjang akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regiden). Untuk Propers yang berada di wilayah Jawa Barat, status kendaraan dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

Baca juga artikel serupa : Daftar Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan Berlaku 2025

Cara Memeriksa Status Kendaraan

Propers dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraan termasuk dalam kategori yang akan dihapus. Berikut data yang perlu disiapkan:

  • Nomor kendaraan bermotor (nomor polisi kendaraan).
  • NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi, atau NIB untuk kendaraan milik institusi atau badan usaha.
  • Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
  • Nomor handphone.
  • Alamat e-mail.

Setelah memastikan data lengkap, Propers dapat memeriksa status kendaraan melalui situs di atas.

Baca juga artikel serupa : Mudah! Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Langkah Jika Kendaraan Masuk Kategori Penghapusan

Jika kendaraan Propers terdeteksi masuk kategori penghapusan, segera lakukan pembayaran pajak atau registrasi ulang untuk menghindari penghapusan data. Pastikan melakukan pendaftaran ulang sebelum masa konfirmasi ketiga habis.

Proses Penghapusan Data Kendaraan

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan tiga kali surat konfirmasi:

  1. Surat Konfirmasi Pertama Surat ini dikirim melalui e-mail atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Isinya berupa imbauan untuk segera memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan.
  2. Surat Konfirmasi Kedua Jika tiga bulan setelah surat konfirmasi pertama tidak ada tindakan, surat kedua akan dikirimkan. Isinya mengingatkan kembali untuk segera melakukan registrasi ulang.
  3. Surat Konfirmasi Ketiga Jika satu bulan setelah surat kedua masih tidak ada tindakan, surat ketiga akan dikirimkan. Dalam waktu satu bulan setelah surat ketiga, apabila kendaraan tidak didaftarkan ulang, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem kepolisian dan sistem pajak kendaraan milik Bapenda.

Jangan Tunda Perpanjangan STNK

Pastikan Propers tidak menunda perpanjangan STNK kendaraan untuk menghindari konsekuensi penghapusan data. Segera cek status kendaraan Propers dan lakukan registrasi ulang jika diperlukan.

Nah itu dia Propers informasi mengenai perpanjangan STNK. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022