pixel
Home/Articles/

Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Biru dan Merah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Biru dan Merah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

17 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Biru dan Merah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sebagai dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Salah satu hal yang menarik perhatian pada KTP adalah perbedaan warna latar foto, yaitu biru dan merah. Apa sebenarnya perbedaan dari kedua warna ini? Berikut penjelasannya!

Perbedaan Foto KTP Latar Merah dan Biru

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna latar foto KTP ditentukan oleh tahun kelahiran pemiliknya. Berikut rinciannya:

  • Foto KTP Latar Biru: Diperuntukkan bagi Propers yang lahir di tahun genap, seperti 1988, 1990, 2000, atau 2002.
  • Foto KTP Latar Merah: Diperuntukkan bagi Propers yang lahir di tahun ganjil, seperti 1987, 1991, 2001, atau 2003.

Baca juga artikel serupa : Cara Mudah Ubah Data e-KTP Secara Online, Praktis!

Apakah Foto KTP Bisa Diulang?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengambilan foto KTP elektronik (e-KTP). Kini, Propers dapat memilih hasil foto terbaik sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Setelah foto diambil, Propers diberi kesempatan untuk memeriksa hasilnya.
  2. Jika hasil foto belum sesuai harapan, Propers bisa meminta pengambilan ulang hingga mendapatkan foto yang diinginkan.
  3. Setelah foto disetujui, proses dilanjutkan dengan perekaman sidik jari dan iris mata.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline

Syarat Ganti Foto KTP

Foto pada e-KTP dapat diganti dengan memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, berikut kondisi yang memungkinkan penggantian foto KTP:

  1. Perubahan Penampilan: Propers yang sebelumnya tidak berhijab, namun kini berhijab, dapat mengganti foto e-KTP agar lebih sesuai dengan penampilan saat ini.
  2. Kondisi KTP Rusak: Foto di e-KTP boleh diganti jika KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya buram.

Proses Mengganti Foto KTP

Untuk mengganti foto lama dengan foto baru di e-KTP, Propers perlu mengikuti langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen berikut:
    • e-KTP lama
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.
  3. Sampaikan kepada petugas tujuan penggantian foto KTP.
  4. Ikuti prosedur hingga selesai.

Setelah foto berhasil diganti, usahakan untuk menjaga e-KTP agar tidak mudah rusak atau terkelupas. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

26 December 2022