Sebagai dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Salah satu hal yang menarik perhatian pada KTP adalah perbedaan warna latar foto, yaitu biru dan merah. Apa sebenarnya perbedaan dari kedua warna ini? Berikut penjelasannya!
Perbedaan Foto KTP Latar Merah dan Biru
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna latar foto KTP ditentukan oleh tahun kelahiran pemiliknya. Berikut rinciannya:
- Foto KTP Latar Biru: Diperuntukkan bagi Propers yang lahir di tahun genap, seperti 1988, 1990, 2000, atau 2002.
- Foto KTP Latar Merah: Diperuntukkan bagi Propers yang lahir di tahun ganjil, seperti 1987, 1991, 2001, atau 2003.
Baca juga artikel serupa : Cara Mudah Ubah Data e-KTP Secara Online, Praktis!
Apakah Foto KTP Bisa Diulang?
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengambilan foto KTP elektronik (e-KTP). Kini, Propers dapat memilih hasil foto terbaik sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Setelah foto diambil, Propers diberi kesempatan untuk memeriksa hasilnya.
- Jika hasil foto belum sesuai harapan, Propers bisa meminta pengambilan ulang hingga mendapatkan foto yang diinginkan.
- Setelah foto disetujui, proses dilanjutkan dengan perekaman sidik jari dan iris mata.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline
Syarat Ganti Foto KTP
Foto pada e-KTP dapat diganti dengan memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, berikut kondisi yang memungkinkan penggantian foto KTP:
- Perubahan Penampilan: Propers yang sebelumnya tidak berhijab, namun kini berhijab, dapat mengganti foto e-KTP agar lebih sesuai dengan penampilan saat ini.
- Kondisi KTP Rusak: Foto di e-KTP boleh diganti jika KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya buram.
Proses Mengganti Foto KTP
Untuk mengganti foto lama dengan foto baru di e-KTP, Propers perlu mengikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- e-KTP lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.
- Sampaikan kepada petugas tujuan penggantian foto KTP.
- Ikuti prosedur hingga selesai.
Setelah foto berhasil diganti, usahakan untuk menjaga e-KTP agar tidak mudah rusak atau terkelupas. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!