Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara kontan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir, dan bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca Juga: Tips Hemat Atur THR Agar Tidak Cepat Habis
Besaran THR dan Cara Menghitungnya
Besaran THR yang wajib dibayarkan adalah 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa kerja / 12) x Gaji
Contoh:
Seorang pekerja dengan masa kerja 8 bulan berhak atas THR sebesar:
THR = (8 / 12) x Rp 5.000.000 = Rp 3.333.333
Kemnaker telah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi terkait THR, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Baca Juga: 10 Ide Peluang Bisnis yang Paling Laku di 2024
Imbauan Kepada Perusahaan yang Mampu
Menaker Ida juga menghimbau kepada perusahaan yang mampu untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya, baik dalam bentuk uang maupun sembako. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan membantu mereka dalam menyambut Hari Raya.
Dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait THR dan hak para pekerja dapat terpenuhi.
Jika Anda sedang mencari properti, ecatalog.sinarmasland.com menawarkan berbagai pilihan properti. Kunjungi sekarang juga ecatalog.sinarmasland.com
Semoga bermanfaat!