Ada banyak cara untuk memiliki rumah, mulai dari membeli secara tunai, menggunakan KPR, atau membangun sendiri dari nol. Meski membangun rumah sendiri, ternyata proses ini bisa dikenai pajak. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang berlaku sejak 1 April 2022. Dalam aturan ini, bukan hanya pembangunan rumah, tetapi renovasi rumah pun dapat dikenakan PPN.
Kriteria Rumah yang Bisa Kena Pajak Bangun dan Renovasi
Meskipun cukup mengkhawatirkan, Anda tidak perlu terlalu cemas karena tidak semua rumah akan terkena pajak ini. Dalam pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, terdapat tiga poin kriteria rumah yang akan dikenakan PPN KMS.
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Pajak ini wajib dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Setelah itu, pembayaran ini juga harus dilaporkan. Adapun aktivitas yang dikenakan pajak ini adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan ketentuan tersebut, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cari Apartemen di Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Simulasi Perhitungan Pajak Bangun dan Renovasi
Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Berikut simulasinya:
Pada Juli 2024 Bapak Budi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Budi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000
- Pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000
- Biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp 70.000.000
Maka perhitungan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan PMK No. 61/ 2022 PPN terutang atas KMS adalah:
= 20% X tarif PPN X DPP
= (20% X 11% ) X Biaya, tidak termasuk biaya pembelian tanah
= (20% X 11%) X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)
Dengan demikian, PPN terutang atas KMS oleh Bapak Budi adalah:
= 20% X 11% X Rp250.000.000
= Rp 5.500.000
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca Juga: