Selain PPAT, notaris juga sering terlibat dalam transaksi jual beli properti, seperti rumah atau tanah. Terutama saat pembayaran dilakukan melalui KPR atau secara bertahap. Dalam kedua skema tersebut, peran notaris sangat penting karena berbagai dokumen autentik yang diperlukan untuk transaksi tersebut harus dibuat sesuai dengan hukum. Meskipun demikian, notaris juga bisa terlibat dalam transaksi tunai atau cash keras untuk menjaga keamanan proses jual beli. Bagaimana prosesnya? Apa saja aturannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Jual Beli Rumah dengan Notaris
Sebelum membahas langkah-langkah proses jual beli rumah yang melibatkan notaris, penting untuk memahami peran penting yang dimiliki oleh notaris dalam transaksi tersebut. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dalam proses jual beli rumah, ada beberapa dokumen yang harus ditangani oleh pejabat publik, salah satunya adalah notaris.
Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Tugasnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam konteks jual beli rumah, notaris tidak bertindak sebagai perantara, tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen resmi dari perspektif hukum. Oleh karena itu, peran notaris sangat penting, terutama dalam menjaga keamanan dan keabsahan proses transaksi.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Syarat Jual Beli Rumah lewat Notaris
Langkah-langkah proses jual beli rumah yang melibatkan notaris sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengunjungi kantor notaris yang Anda pilih untuk mengurus transaksi tersebut. Sebelum mengunjungi kantor notaris, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan, antara lain:
1. Untuk Pembeli
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (suami dan istri jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Rekening koran
2. Untuk Penjual
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (suami dan istri jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah; SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
- Akta Notaris
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat bukti persetujuan suami istri
- Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
- Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai).
Selanjutnya, notaris akan mengurus legalitas transaksi tersebut dengan langkah-langkah berikut ini.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris

Sumber: theletsmovegroup.com
1. Pengecekan Dokumen
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses jual beli rumah, Anda hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada notaris. Kemudian, notaris akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen, termasuk melakukan verifikasi terhadap sertifikat rumah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Verifikasi ini penting untuk memastikan status legal rumah yang akan dibeli, apakah terlibat dalam sengketa atau memiliki status sita atau tidak.
Baca Juga: Data Apa Saja Yang Diperlukan Notaris Dalam Proses Transaksi Rumah
2. Pemeriksaan Pajak dan Pembuatan AJB
Setelah memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan legalitas rumah yang akan dijual, notaris akan melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran pajak. Ini dilakukan dengan memeriksa bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Apabila terdapat tunggakan pajak, pemilik rumah atau penjual diwajibkan untuk melunasi tunggakan tersebut sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat. Jika tidak ada tunggakan pajak, penjual akan membayar pajak penghasilan (PPh) sementara pembeli akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pembuatan AJB, yang harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah dokumen otentik yang menjadi bukti resmi dari peralihan hak properti tersebut. Pembuatannya memerlukan sejumlah dokumen dari pihak penjual dan pembeli.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Syarat Dokumen Penjual
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Nikah & Kartu Keluarga
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah dan SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Akta Notaris
- Surat Tanda Terima Setoran PBB Asli (5 tahun terakhir).
Syarat Dokumen Pembeli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Nikah & Kartu Keluarga.
Setelah semua persyaratan untuk jual beli rumah terpenuhi, Anda bisa mengunjungi kantor PPAT di lokasi yang sesuai untuk melakukan verifikasi dokumen. Jika sertifikat tanah telah diverifikasi, maka proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dapat dilakukan dengan dihadiri oleh dua saksi, yaitu notaris dan petugas PPAT.
3. Proses Balik Nama
Setelah AJB diterbitkan, notaris akan menangani proses perubahan nama pada sertifikat rumah. Proses ini penting bagi pembeli rumah baru, rumah bekas, atau bagi mereka yang melakukan take over rumah. Dalam proses ini, petugas PPAT akan menyerahkan AJB bersama dengan beberapa dokumen penting lainnya seperti:
- Permohonan Balik Nama
- Sertifikat Tanah
- Dokumen Penjual dan Pembeli
- Bukti Pelunasan PBB
- BPHTB.
Semua berkas itu akan diserahkan ke kantor pertanahan, pembeli akan menerima tanda bukti penerima serta bukti balik nama baru pada kolom buku tanah dan sertifikat. Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama adalah 14 hari hingga 3 bulan.
Sekian informasi mengenai proses jual beli rumah yang benar melalui notaris, semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com