Pegadaian menjadi salah satu lembaga yang menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Layanan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan tertentu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait nilai pinjaman, syarat, dan proses pencairan dana dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Jumlah Pinjaman dari Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai sertifikat tanah berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Jika sertifikat tanah yang dijaminkan disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pencairan dana dapat mencapai maksimal 70% dari nilai aset tersebut.
Proses dan Waktu Pencairan
Proses pencairan dana dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian biasanya memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Sebelum pencairan, dilakukan survei terlebih dahulu terhadap aset yang dijaminkan. Setelah survei selesai dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, dana pinjaman akan dicairkan dalam waktu 7 hari kerja.
Jika pencairan melewati estimasi waktu tersebut, nasabah disarankan untuk menghubungi cabang Pegadaian tempat pengajuan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Jenis Sertifikat Tanah yang Diterima Pegadaian
Pegadaian menerima beberapa jenis sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan pinjaman, di antaranya:
- Sertifikat tanah produktif seperti sawah, kebun, pertanian, dan peternakan.
- Sertifikat rumah yang sudah memiliki Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB), termasuk rumah tinggal, kontrakan, dan kos-kosan.
Namun, sertifikat harus atas nama pribadi dan tidak dalam sengketa hukum. Selain itu, aset yang dijaminkan juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti akses jalan minimal bisa dilalui kendaraan roda dua dan tidak terlalu dekat dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Biaya Proses Gadai Sertifikat Tanah
Selain pencairan dana, nasabah juga akan dikenakan beberapa biaya dalam proses gadai sertifikat tanah. Biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Setelah akad pinjaman, biaya administrasi sebesar Rp 70.000 dan biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau notaris akan dikenakan, berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 700.000.
Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian meliputi:
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah).
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pemilik usaha.
- Sertifikat asli SHM atau SHGB.
Pegadaian saat ini lebih memfokuskan layanan gadai sertifikat tanah untuk petani atau pemilik usaha mikro yang usahanya sudah berjalan minimal satu tahun. Jika nasabah adalah karyawan dengan usaha sampingan, pengajuan tetap bisa dilakukan dengan melampirkan bukti usaha yang sah.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Penting untuk memahami seluruh syarat dan biaya yang terkait sebelum mengajukan pinjaman di Pegadaian. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com