Saat Propers ingin beli tanah, pastikan semua dokumen legalitasnya jelas dan resmi. Salah satu hal yang paling penting untuk Propers periksa adalah jenis sertifikat tanah yang dimiliki.
Di Indonesia, dikenal beberapa jenis sertifikat, dan yang paling sering ditemui adalah Sertifikat Prona dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Banyak orang mungkin masih belum memahami perbedaan Sertifikat Prona dan SHM, padahal informasi ini sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli properti. “Supaya Propers tidak salah langkah, yuk kita bahas bersama hal-hal penting tentang keduanya!
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu Sertifikat Prona?
Mitra10.com
Program Agraria Nasional (Prona) adalah program pemerintah yang dulu ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang dimilikinya.
Sertifikat tanah yang diterbitkan lewat program ini memiliki status legal, tetapi prosesnya disubsidi oleh pemerintah.
Propers perlu tahu bahwa perbedaan Sertifikat Prona dan SHM terletak pada cara penerbitannya. Sertifikat Prona berasal dari program massal dengan biaya lebih ringan, sedangkan SHM diterbitkan atas nama pribadi tanpa subsidi. Walau sama-sama diakui negara, status kelengkapannya bisa berbeda.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Summarecon.co.id
Nah, kalau Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat dengan status kepemilikan paling kuat dan penuh di Indonesia. Dengan memiliki SHM, Propers berhak sepenuhnya atas tanah tersebut tanpa batasan waktu. Propers bisa mengalihkan, menjual, mewariskan, bahkan menjadikan agunan di bank.
Jika dibandingkan, perbedaan Sertifikat Prona dan SHM sangat jelas. SHM diterbitkan secara perorangan melalui proses biasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya resmi sesuai aturan. SHM ini sebaiknya jadi pilihan utama saat Propers ingin beli tanah untuk investasi jangka panjang.
Baca juga artikel serupa : Menentukan Sertifikat Tanah Sah dalam Kasus Sertifikat Ganda
Bagaimana Proses Mendapatkan Keduanya?
Proses penerbitan sertifikat tanah lewat Prona biasanya dilakukan secara kolektif dalam satu wilayah desa atau kecamatan. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar melalui pemerintah desa dan memenuhi syarat administrasi tertentu.
Biaya pengurusannya cenderung ringan atau bahkan gratis, karena disubsidi negara.
Berbeda dengan SHM, Propers perlu melakukan pengurusan langsung ke kantor BPN setempat. Proses ini meliputi pengukuran tanah, pengecekan berkas, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini salah satu perbedaan Sertifikat Prona dan SHM yang perlu Propers perhatikan sebelum beli tanah, terutama jika ingin kepastian legalitas yang lebih kuat.
Status dan Kekuatan Hukum
Salah satu hal penting dalam perbedaan Sertifikat Prona dan SHM adalah soal kekuatan hukum. SHM memiliki kedudukan paling tinggi dalam hierarki kepemilikan sertifikat tanah.
Artinya, dengan SHM, Propers sepenuhnya diakui sebagai pemilik sah tanah tersebut tanpa batas waktu.
Sedangkan Sertifikat Prona tetap sah secara hukum, tapi karena berasal dari program massal, perlu diperiksa kembali kelengkapan administrasinya.
Biasanya, setelah mendapat Sertifikat Prona, Propers dianjurkan untuk melakukan validasi atau peningkatan hak ke SHM agar status kepemilikan makin kuat dan bebas sengketa saat Propers ingin beli tanah lagi atau diwariskan.
Baca juga artikel lainnya : Jenis Status Tanah yang Tidak Wajib Bayar PBB, Penting untuk Propers!
Mana yang Sebaiknya Dipilih Saat Beli Tanah?
Ketika Propers sedang mempertimbangkan untuk beli tanah, usahakan prioritaskan tanah yang sudah bersertifikat SHM. Selain statusnya paling aman, SHM juga lebih mudah diperjualbelikan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Jika yang tersedia masih berupa Sertifikat Prona, Propers tetap bisa membeli, tapi pastikan dulu status legalitasnya ke kantor BPN.
Tanyakan kemungkinan peningkatan hak menjadi SHM agar nantinya sertifikat tanah tersebut memiliki kekuatan hukum maksimal.
Jadi, memahami perbedaan Sertifikat Prona dan SHM jadi kunci penting sebelum bertransaksi.
Jadi Propers, itulah informasi lengkap soal perbedaan Sertifikat Prona dan SHM. Keduanya sama-sama diakui pemerintah, tapi SHM memiliki keunggulan dari segi kekuatan hukum dan fleksibilitas kepemilikan.
Pastikan sebelum beli tanah, Propers memeriksa jenis sertifikat tanah yang dimiliki agar transaksi berjalan aman, legal, dan bebas masalah di kemudian hari.
Jika butuh referensi lebih lengkap, Propers bisa cek langsung ke situs resmi BPN.go.id atau konsultasikan ke notaris dan PPAT tepercaya.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!