Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu lahan. Namun, di beberapa kasus, ditemukan sertifikat ganda, yakni dua sertifikat yang diterbitkan untuk satu bidang tanah dengan pemilik yang berbeda. Masalah ini bisa timbul akibat kesalahan administrasi di Kantor Pertanahan atau bahkan praktik penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Bagaimana Menentukan Sertifikat yang Sah?
Untuk menentukan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Verifikasi di Kantor Pertanahan
Propers dapat mengunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat. Pihak pertanahan memiliki data historis terkait penerbitan sertifikat tanah dan dapat membantu menentukan keabsahannya.
2. Proses Hukum di Pengadilan
Jika terjadi sengketa, penyelesaian dapat dilakukan melalui gugatan di pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai bukti hukum untuk menentukan sertifikat mana yang sah.
3. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat dua sertifikat ganda dengan status otentik, maka yang lebih sah adalah sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu. Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MA No. 976 K/Pdt.G/2015 yang menyatakan bahwa dokumen yang lebih awal diterbitkan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Berapa Lama Proses Penyelesaian Sengketa?
Tidak ada aturan baku mengenai jangka waktu penyelesaian sertifikat ganda. Jika kasus ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka prosesnya bisa berlangsung lama, mencakup pengadilan tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi TUN, hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang dapat memakan waktu hingga dua tahun atau lebih.
Baca juga artikel serupa :
Jika Propers menghadapi kasus sertifikat ganda, langkah terbaik adalah melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan atau mengajukan gugatan hukum untuk memastikan sertifikat mana yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Berdasarkan yurisprudensi, sertifikat yang terbit lebih dulu memiliki keabsahan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kepemilikan mereka guna menghindari potensi sengketa di masa depan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!