Surat wasiat adalah dokumen yang mengatur pembagian harta warisan, yang ditulis oleh seseorang dan berlaku setelah ia meninggal dunia. Keberadaan surat wasiat sering dicari oleh keluarga setelah kematian kerabat, sehingga sangat penting. Lalu, bagaimana cara membuat surat wasiat?
Di Indonesia, sistem hukum waris yang berlaku meliputi hukum adat, hukum agama Islam, hukum perdata barat, dan hukum waris China. Ahli waris tidak dapat memilih metode pembagian; semuanya tergantung pada keputusan pemilik warisan. Setelah pembagian dilakukan, penerima warisan dapat memilih untuk menerima harta tersebut atau memberikannya kepada pihak lain.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Advokat Hukum Andi Saputra menjelaskan bahwa menulis surat wasiat sangat penting untuk menghindari perselisihan dan sengketa terkait aset antar pewaris. Menurutnya, surat wasiat berfungsi sebagai alat bukti untuk mencegah sengketa, dan sebaiknya didaftarkan ke Notaris.
Di sisi lain, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Vica Natalia menjelaskan bahwa pentingnya menulis surat wasiat tergantung pada situasi individu. Biasanya, orang yang peduli dengan harta mereka akan membuat surat wasiat untuk memastikan pembagian yang adil di antara ahli waris, sesuai dengan keinginan pewaris. Dengan adanya surat wasiat, ahli waris akan menerima harta warisan sesuai dengan kehendak pewaris, berbeda dengan pembagian berdasarkan hukum waris yang berlaku.
Jika pembagian harta dilakukan melalui surat wasiat, penulis wasiat dapat menentukan siapa yang menerima aset tertentu, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku (misalnya, dalam hukum Islam, maksimal sepertiga dari harta warisan). Sebaliknya, jika pembagian warisan mengikuti hukum yang berlaku, semua ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai ketentuan hukum.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!