Pemerintah berencana menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai upaya menyediakan hunian yang lebih terjangkau. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi beban biaya pembangunan yang ditanggung oleh pengembang, sehingga harga rumah bisa lebih sesuai dengan kemampuan MBR.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Tito menyampaikan kebijakan ini dalam sebuah acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat di Menara BTN. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memberlakukan penghapusan retribusi PBG ini, dengan dukungan dari pengembang perumahan dan pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Tito berharap Pemda turut membangun solidaritas sosial dalam mendukung masyarakat yang kurang mampu untuk memiliki hunian layak.
Langkah ini juga disambut baik oleh Anton Sitorus, seorang konsultan properti, yang menilai penghapusan retribusi PBG akan berdampak positif bagi pengembang dan masyarakat MBR. Menurut Anton, pengurangan biaya PBG dapat menurunkan harga jual rumah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Meskipun nominal PBG tidak besar, hal ini tetap akan meringankan biaya pembangunan dan memberikan efek positif bagi harga jual rumah.
Namun, Anton mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu tepat sasaran agar hanya rumah MBR yang menikmati penghapusan retribusi, bukan rumah komersial. Ia menekankan bahwa PBG tetap menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah, dan sebaiknya hanya dialihkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi ini.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!