pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Mau Urus Pengukuran Tanah di BPN? Simak Panduan Lengkapnya!

Mau Urus Pengukuran Tanah di BPN? Simak Panduan Lengkapnya!

28 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
article banner

Ingin mengukur ulang tanah di BPN? Simak panduan syarat, prosedur, biaya, dan waktu proses pengukuran ulang tanah di artikel ini, ya!

Mengurus pengukuran ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah langkah penting untuk memastikan batas lahan sesuai dengan sertifikat dan menghindari konflik di kemudian hari.

Proses ini sangat diperlukan, terutama jika terjadi kesalahan ukur akibat faktor-faktor seperti kelalaian petugas atau peta yang kurang akurat. Artikel ini akan membahas syarat, prosedur, hingga biaya pengukuran ulang tanah di BPN agar Anda lebih siap saat mengurusnya.

Simulasi KPR Secara Gratis dan Gampang Hanya Lewat eCatalog atau Klik Disini!

Siapa yang Bertanggungjawab Jika Terjadi Kesalahan Ukur Tanah?

Kesalahan pengukuran tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti kelalaian petugas atau kurang jelasnya batas lahan. Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran. Dengan ini, Anda sebagai pemilik tanah berhak mengajukan pengukuran ulang di Kantor BPN.

Syarat Pengukuran Ulang Tanah di BPN

Untuk mengajukan pengukuran ulang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai (tersedia di kantor BPN).
  • Surat kuasa (jika diurus pihak lain).
  • Fotokopi identitas pemohon dan penerima hak (KTP dan KK).
  • Dokumen izin menetap dan kuasa (jika diurus pihak lain).
  • Fotokopi akta badan hukum yang telah diverifikasi.
  • Fotokopi sertifikat tanah yang sesuai aslinya oleh petugas BPN.

Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPN setempat untuk memulai proses pengukuran ulang.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR Bank Mandiri Terbaru

Prosedur Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN

Pengukuran ulang tanah di BPN mengikuti beberapa prosedur, yaitu:

  1. Pendaftaran ulang – Proses pendaftaran dan pemeriksaan data fisik.
  2. Pengukuran dan pemetaan – Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, termasuk pengukuran tanah yang berbatasan langsung.
  3. Penerbitan sertifikat baru – Setelah pengukuran selesai, data akan diperbarui dan sertifikat baru akan diterbitkan.

Jika ingin melakukannya secara mandiri, Anda bisa memulai dengan pengumpulan data fisik, menetapkan batas lahan, melakukan pengukuran, hingga membuat surat ukur tanah.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Bank BJB Terbaru

Biaya Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN

Biaya pengukuran ulang tanah di BPN tergantung luas lahan dan dihitung dengan rumus:

Biaya pengukuran ulang tanah di BPN dihitung berdasarkan luas lahan dengan rumus sebagai berikut:

((Luastanah/500x80.000)+100.000)x150

Sebagai contoh, jika tanah Anda berukuran 500 meter persegi, estimasi biayanya sekitar Rp180.000. Namun, untuk perkiraan yang lebih tepat, Propers bisa langsung mengonfirmasi dengan petugas BPN setempat.
Baca Juga: Terbaru! Contoh Surat Permohonan ke BPN

Estimasi Waktu Pengukuran

Proses pengukuran ulang tanah biasanya memakan waktu antara 12-30 hari, tergantung dari kompleksitas dan jumlah permohonan di kantor BPN. Untuk memastikan, tanyakan langsung ke petugas BPN mengenai perkiraan waktu yang tepat.


Melakukan pengukuran ulang tanah memastikan kepemilikan dan batas lahan Anda lebih akurat, serta mengurangi risiko sengketa di masa depan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku agar proses berjalan lancar.

Bagi Propers yang ingin berinvestasi lebih dalam properti berkualitas, Sinarmas Land menawarkan berbagai pilihan properti seperti tanah kavling, rumah mewah, apartemen, hingga ruko dan loft di berbagai kota.

Jelajahi lebih lanjut di ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Muse Alesha House Pool Villa Type 90
Muse Alesha House Pool Villa Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.675.707.463
De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine
De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 41m2
Residential

Start from 
Rp 710.722.000
De Silva Residence Tipe 63, Lb.63/Lt.60, 2 Lantai
De Silva Residence Tipe 63, Lb.63/Lt.60, 2 Lantai

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 63m2
Residential

Start from 
Rp 882.989.000

Temukan properti ideal Anda bersama Sinarmas Land!

Promotions

Mau Urus Pengukuran Tanah di BPN? Simak Panduan Lengkapnya!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026