Ingin mengukur ulang tanah di BPN? Simak panduan syarat, prosedur, biaya, dan waktu proses pengukuran ulang tanah di artikel ini, ya!
sumber: dntlawyers.com
Ingin mengukur ulang tanah di BPN? Simak panduan syarat, prosedur, biaya, dan waktu proses pengukuran ulang tanah di artikel ini, ya!
Table of Contents
Mengurus pengukuran ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah langkah penting untuk memastikan batas lahan sesuai dengan sertifikat dan menghindari konflik di kemudian hari.
Proses ini sangat diperlukan, terutama jika terjadi kesalahan ukur akibat faktor-faktor seperti kelalaian petugas atau peta yang kurang akurat. Artikel ini akan membahas syarat, prosedur, hingga biaya pengukuran ulang tanah di BPN agar Anda lebih siap saat mengurusnya.
Simulasi KPR Secara Gratis dan Gampang Hanya Lewat eCatalog atau Klik Disini!
Kesalahan pengukuran tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti kelalaian petugas atau kurang jelasnya batas lahan. Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran. Dengan ini, Anda sebagai pemilik tanah berhak mengajukan pengukuran ulang di Kantor BPN.
Untuk mengajukan pengukuran ulang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPN setempat untuk memulai proses pengukuran ulang.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR Bank Mandiri Terbaru
Pengukuran ulang tanah di BPN mengikuti beberapa prosedur, yaitu:
Jika ingin melakukannya secara mandiri, Anda bisa memulai dengan pengumpulan data fisik, menetapkan batas lahan, melakukan pengukuran, hingga membuat surat ukur tanah.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Bank BJB Terbaru
Biaya pengukuran ulang tanah di BPN tergantung luas lahan dan dihitung dengan rumus:
Biaya pengukuran ulang tanah di BPN dihitung berdasarkan luas lahan dengan rumus sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika tanah Anda berukuran 500 meter persegi, estimasi biayanya sekitar Rp180.000. Namun, untuk perkiraan yang lebih tepat, Propers bisa langsung mengonfirmasi dengan petugas BPN setempat.
Proses pengukuran ulang tanah biasanya memakan waktu antara 12-30 hari, tergantung dari kompleksitas dan jumlah permohonan di kantor BPN. Untuk memastikan, tanyakan langsung ke petugas BPN mengenai perkiraan waktu yang tepat.
Melakukan pengukuran ulang tanah memastikan kepemilikan dan batas lahan Anda lebih akurat, serta mengurangi risiko sengketa di masa depan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku agar proses berjalan lancar.
Bagi Propers yang ingin berinvestasi lebih dalam properti berkualitas, Sinarmas Land menawarkan berbagai pilihan properti seperti tanah kavling, rumah mewah, apartemen, hingga ruko dan loft di berbagai kota.
Jelajahi lebih lanjut di ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:
Our Property
Temukan properti ideal Anda bersama Sinarmas Land!
Latest Posts
6 Inspirasi Liburan Akhir Tahun yang Seru dan Berkesan
22 November 2024
Green Roof: Definisi, Jenis, dan Manfaat untuk Lingkungan
22 November 2024
5 Tips Merawat Sukulen di Musim Hujan yang Aman
22 November 2024
Ini 7 Inspirasi Desain Kamar Calon Pengantin ala Yislam, Kakak Fadil Jaidi
21 November 2024
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land
21 November 2024
Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun
27 July 2022
Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina
01 November 2022
Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten
30 November 2022
Latest Posts
6 Inspirasi Liburan Akhir Tahun yang Seru dan Berkesan
22 November 2024
Green Roof: Definisi, Jenis, dan Manfaat untuk Lingkungan
22 November 2024
5 Tips Merawat Sukulen di Musim Hujan yang Aman
22 November 2024
Ini 7 Inspirasi Desain Kamar Calon Pengantin ala Yislam, Kakak Fadil Jaidi
21 November 2024
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land
21 November 2024