Ingin mengukur ulang tanah di BPN? Simak panduan syarat, prosedur, biaya, dan waktu proses pengukuran ulang tanah di artikel ini, ya!
Ingin mengukur ulang tanah di BPN? Simak panduan syarat, prosedur, biaya, dan waktu proses pengukuran ulang tanah di artikel ini, ya!
Table of Contents
Mengurus pengukuran ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah langkah penting untuk memastikan batas lahan sesuai dengan sertifikat dan menghindari konflik di kemudian hari.
Proses ini sangat diperlukan, terutama jika terjadi kesalahan ukur akibat faktor-faktor seperti kelalaian petugas atau peta yang kurang akurat. Artikel ini akan membahas syarat, prosedur, hingga biaya pengukuran ulang tanah di BPN agar Anda lebih siap saat mengurusnya.
Simulasi KPR Secara Gratis dan Gampang Hanya Lewat eCatalog atau Klik Disini!
Kesalahan pengukuran tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti kelalaian petugas atau kurang jelasnya batas lahan. Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran. Dengan ini, Anda sebagai pemilik tanah berhak mengajukan pengukuran ulang di Kantor BPN.
Untuk mengajukan pengukuran ulang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPN setempat untuk memulai proses pengukuran ulang.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR Bank Mandiri Terbaru
Pengukuran ulang tanah di BPN mengikuti beberapa prosedur, yaitu:
Jika ingin melakukannya secara mandiri, Anda bisa memulai dengan pengumpulan data fisik, menetapkan batas lahan, melakukan pengukuran, hingga membuat surat ukur tanah.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Bank BJB Terbaru
Biaya pengukuran ulang tanah di BPN tergantung luas lahan dan dihitung dengan rumus:
Biaya pengukuran ulang tanah di BPN dihitung berdasarkan luas lahan dengan rumus sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika tanah Anda berukuran 500 meter persegi, estimasi biayanya sekitar Rp180.000. Namun, untuk perkiraan yang lebih tepat, Propers bisa langsung mengonfirmasi dengan petugas BPN setempat.
Baca Juga: Terbaru! Contoh Surat Permohonan ke BPN
Proses pengukuran ulang tanah biasanya memakan waktu antara 12-30 hari, tergantung dari kompleksitas dan jumlah permohonan di kantor BPN. Untuk memastikan, tanyakan langsung ke petugas BPN mengenai perkiraan waktu yang tepat.
Melakukan pengukuran ulang tanah memastikan kepemilikan dan batas lahan Anda lebih akurat, serta mengurangi risiko sengketa di masa depan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku agar proses berjalan lancar.
Bagi Propers yang ingin berinvestasi lebih dalam properti berkualitas, Sinarmas Land menawarkan berbagai pilihan properti seperti tanah kavling, rumah mewah, apartemen, hingga ruko dan loft di berbagai kota.
Jelajahi lebih lanjut di ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:
Our Property
Temukan properti ideal Anda bersama Sinarmas Land!
Latest Posts
Elyon at Eonna Sisa 16 Unit! Rumah 3 Lantai Siap Huni Mulai Rp5,6 M
24 September 2026
Cara Beli Saham BCA (BBCA) untuk Pemula, Lengkap dan Mudah!
24 September 2026
Cara Beli Reksa Dana di Aplikasi Livin’ by Mandiri Terbaru 2026
23 September 2026
The Exquis BSD Type Corner, Ruko Hook 3 Lantai Mulai Dari Rp 4 M
22 September 2026
Whelford Greenwich Park, Rumah Ready Stock di BSD Mulai Rp 2,6 M
22 September 2026
Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah
27 August 2026
Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi
24 June 2026
Apartemen semakin diminati sebagai pilihan hunian maupun investasi, terutama di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan. Lokasinya yang strategis, fasilitas yang lengkap, serta kemudahan akses menuju pusat bisnis menjadi alasan mengapa banyak orang memilih tinggal di apartemen. Namun, membeli apartemen tidak bisa disamakan dengan membeli rumah tapak. Selain mempertimbangkan harga dan lok
11 June 2026
Latest Posts
Elyon at Eonna Sisa 16 Unit! Rumah 3 Lantai Siap Huni Mulai Rp5,6 M
24 September 2026
Cara Beli Saham BCA (BBCA) untuk Pemula, Lengkap dan Mudah!
24 September 2026
Cara Beli Reksa Dana di Aplikasi Livin’ by Mandiri Terbaru 2026
23 September 2026
The Exquis BSD Type Corner, Ruko Hook 3 Lantai Mulai Dari Rp 4 M
22 September 2026
Whelford Greenwich Park, Rumah Ready Stock di BSD Mulai Rp 2,6 M
22 September 2026