Mungkin banyak dari kita yang masih belum familiar dengan istilah surat Roya, padahal surat ini memiliki peranan penting dalam proses legalisasi properti.
Bagi Propers yang sedang berurusan dengan sertifikat rumah atau tanah, penting untuk memahami syarat Surat Roya dan bagaimana cara mengurus Surat Roya dengan benar.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Yuk, cari tahu pengertian Surat Roya, syarat, dan cara mengurusnya dengan mudah.
Pelajari langkah-langkah penting pengurusan surat Roya agar lebih mudah dan efisien.
Apa Itu Surat Roya?
Surat roya adalah dokumen resmi yang diberikan oleh badan pertanahan yang membuktikan bahwa hak tanggungan pada sertifikat tanah atau bangunan telah dihapus.
Dengan kata lain, properti yang Propers miliki sudah benar-benar bebas dari beban utang atau kredit.
Menurut laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses roya wajib dilakukan untuk memperbarui status sertifikat tanah.
Tanpa mengurus surat roya, sertifikat tanah Propers akan tetap tercatat memiliki hak tanggungan, yang bisa menyulitkan saat ingin menjual, mengalihkan, atau mewariskan aset tersebut.
Syarat Surat Roya
permatacimanggis.co.id
Mengurus surat roya sebenarnya tidak ribet, Propers, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Berikut syarat-syarat yang harus Propers penuhi:
- Sertifikat Asli Tanah/Bangunan, Sertifikat ini masih mencantumkan hak tanggungan dari pihak bank.
- Surat Roya dari Bank, Setelah pelunasan kredit, Propers harus meminta bank untuk menerbitkan surat roya yang menyatakan bahwa utang telah lunas dan hak tanggungan dihapus.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Dokumen ini dulunya dibuat saat pertama kali mengajukan kredit.
- Identitas Diri, Siapkan KTP dan NPWP (jika diperlukan) Propers yang masih berlaku.
- Bukti Pelunasan Kredit, Bisa berupa surat keterangan lunas dari bank.
- Formulir Permohonan Roya, Formulir ini dapat diambil di Kantor Pertanahan setempat.
Cari Apartemen dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara dan Biaya Mengurus Surat Roya
99.co
Cara Mengurus Surat Roya di BPN dan Biayanya
Kalau Propers memilih mengurus surat roya secara langsung ke kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor BPN di wilayah properti Propers berada.
- Ambil formulir permohonan roya di loket pelayanan, lalu isi dengan benar.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Setelah itu, bayar biaya administrasi (biayanya relatif murah, biasanya hanya sekitar Rp50.000, sesuai PP No. 128 Tahun 2015).
- BPN akan memproses permohonan, dan Propers tinggal menunggu sertifikat tanah yang sudah bersih dari catatan hak tanggungan.
Biasanya, proses pengurusan surat roya ini memakan waktu sekitar 5–10 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing kantor BPN.
Cara Mengurus Surat Roya di BPN dan Biayanya
Propers juga bisa mengurus surat roya secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Caranya pun cukup praktis:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun menggunakan data pribadi Propers.
- Pilih layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya).
- Upload dokumen persyaratan yang diperlukan dalam format digital.
- Tunggu verifikasi dari BPN.
- Jika disetujui, Propers bisa mengambil sertifikat yang telah bersih dari hak tanggungan di kantor BPN, atau melalui layanan kirim (jika tersedia).
Dengan layanan ini, Propers tidak perlu lagi antre lama di kantor BPN.
Nah, Propers, sekarang sudah tahu kan, betapa pentingnya surat roya dan bagaimana cara mengurusnya?
Setelah melunasi kredit rumah, pastikan langkah terakhir ini tidak terlewatkan supaya properti Propers benar-benar bebas dan siap digunakan untuk keperluan apapun. Semoga bermanfaat!
Baca Juga Artikel Terkait Tips Properti:
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!