Sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan suatu properti, termasuk tanah dan rumah. Ketika seseorang membeli atau memperoleh rumah melalui warisan, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama sertifikat. Hal ini memastikan hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Cibubur, Bogor: eCatalog Sinarmas
Sertifikat rumah mencantumkan nama dan data pemilik asli. Pemilik sebelumnya tidak dapat secara sembarangan menjual atau mengklaim hak milik rumah tersebut tanpa persetujuan pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Selain itu, sertifikat juga menjadi dokumen penting apabila rumah terlibat dalam program relokasi akibat pembangunan jalan tol atau bencana alam.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Proses balik nama sertifikat rumah memerlukan biaya yang bervariasi. Berdasarkan informasi dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.
Besaran biaya BBN biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi rumah. Berikut rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah:
Biaya balik nama = Nilai tanah (per meter persegi) x Luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 100 m² dengan harga Rp 1 juta/m², maka biaya administrasi yang dikenakan adalah:
Rp 1.000.000 x 100 (m²) / 1.000 = Rp 100.000.
Namun, angka tersebut hanya mencakup biaya balik nama sertifikat saja. Masih ada biaya lain yang perlu diperhatikan, seperti:
- Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB): Umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biasanya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Sekitar Rp 50 ribu per sertifikat.
Cari rumah di Kota Wisata Cibubur dengan harga terbaik? Cek disini!
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Untuk memproses balik nama sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah dokumen perlu disiapkan. Berikut daftar persyaratannya:
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Sertifikat asli.
- Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak jika dicantumkan dalam sertifikat.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
Jika proses balik nama sertifikat dirasa sulit, Anda dapat meminta bantuan notaris. Namun, tentu ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan.
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat rumah biasanya berkisar antara 14 hari hingga 3 bulan. Setelah semua syarat terpenuhi, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan nama baru di buku serta sertifikat tanah. Sertifikat ini kemudian diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Itulah cara balik nama sertifikat rumah terbaru. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.