pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Lengkap! Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2025

Lengkap! Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2025

05 February 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2025 - Sinar Mas Land

grahamedia.id

Sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan suatu properti, termasuk tanah dan rumah. Ketika seseorang membeli atau memperoleh rumah melalui warisan, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama sertifikat. Hal ini memastikan hak kepemilikan yang sah secara hukum.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Cibubur, Bogor: eCatalog Sinarmas

Sertifikat rumah mencantumkan nama dan data pemilik asli. Pemilik sebelumnya tidak dapat secara sembarangan menjual atau mengklaim hak milik rumah tersebut tanpa persetujuan pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Selain itu, sertifikat juga menjadi dokumen penting apabila rumah terlibat dalam program relokasi akibat pembangunan jalan tol atau bencana alam.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Proses balik nama sertifikat rumah memerlukan biaya yang bervariasi. Berdasarkan informasi dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.

Besaran biaya BBN biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi rumah. Berikut rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah:

Biaya balik nama = Nilai tanah (per meter persegi) x Luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 100 m² dengan harga Rp 1 juta/m², maka biaya administrasi yang dikenakan adalah:

Rp 1.000.000 x 100 (m²) / 1.000 = Rp 100.000.

Namun, angka tersebut hanya mencakup biaya balik nama sertifikat saja. Masih ada biaya lain yang perlu diperhatikan, seperti:

  • Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB): Umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biasanya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah: Sekitar Rp 50 ribu per sertifikat.

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Richmond Type 548
Richmond Type 548

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 548m2
Residential

Start from 
Rp 14.438.183.000
Richmond Type 435
Richmond Type 435

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 435m2
Residential

Start from 
Rp 9.760.056.000
Richmond Type 332
Richmond Type 332

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 332m2
Residential

Start from 
Rp 8.210.862.000

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk memproses balik nama sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah dokumen perlu disiapkan. Berikut daftar persyaratannya:

  1. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
  4. Sertifikat asli.
  5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  6. Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli atau kuasanya.
  7. Izin pemindahan hak jika dicantumkan dalam sertifikat.
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  9. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.

Jika proses balik nama sertifikat dirasa sulit, Anda dapat meminta bantuan notaris. Namun, tentu ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan.

Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat rumah biasanya berkisar antara 14 hari hingga 3 bulan. Setelah semua syarat terpenuhi, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan nama baru di buku serta sertifikat tanah. Sertifikat ini kemudian diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Itulah cara balik nama sertifikat rumah terbaru. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.

Promotions

balik nama sertifikat, biaya balik nama sertifikat rumah, sertifikat rumah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Tanah di 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli tanah merupakan salah satu keputusan besar, baik untuk membangun rumah, mengembangkan bisnis, maupun berinvestasi dalam jangka panjang. Namun, sebelum melakukan transaksi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar pembelian tanah berjalan aman dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya mempertimbangkan harga dan lokasi,

29 September 2026

Tips Properti
article
Syarat Jual Beli Tanah 2026: Dokumen, Proses, dan Biayanya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Jual beli tanah merupakan salah satu transaksi properti yang membutuhkan perhatian lebih karena melibatkan dokumen legal, pajak, serta proses pengalihan hak atas tanah. Bagi Propers yang sedang berencana membeli atau menjual tanah, memahami setiap tahapnya penting agar transaksi berjalan aman dan sesuai ketentuan. Mulai dari menge

28 September 2026

Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026