Memiliki apartemen saat ini menjadi pilihan banyak orang, terutama bagi Propers yang tinggal di kota besar dengan keterbatasan lahan.
Tapi, tahukah Propers kalau sertifikat apartemen itu berbeda dengan sertifikat rumah tapak? Yap, karena status tanah dan bangunannya punya ketentuan khusus.
Nah, sebelum Propers memutuskan untuk membeli, penting sekali memahami jenis sertifikat apartemen serta hak kepemilikan apartemen yang melekat di dalamnya.
Supaya Propers nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu jenis sertifikat apartemen yang berlaku di Indonesia, lengkap dengan penjelasan hak yang Propers dapatkan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pinterest.com
1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Jenis sertifikat apartemen yang pertama dan paling sering ditemui adalah Strata Title atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Dengan sertifikat ini, Propers berhak penuh atas unit apartemen yang Propers beli, lengkap dengan hak atas bagian bersama seperti koridor, taman, lift, dan area parkir.
Sebagai contoh sertifikat apartemen jenis ini, Propers akan menemukan informasi detail seperti nomor unit, luas unit, hingga keterangan fasilitas bersama yang ikut dimiliki.
Sertifikat ini juga mencantumkan hak atas bagian tanah bersama yang dimanfaatkan secara kolektif oleh seluruh penghuni apartemen.
Hak milik atas apartemen bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, dan dijadikan agunan seperti sertifikat rumah biasa. Jadi, kalau Propers ingin investasi apartemen jangka panjang, pastikan unit yang Propers pilih memiliki sertifikat apartemen jenis ini.
Baca juga artikel lainnya : Mau Punya Apartemen? Kenali KPA dan Cara Mengajukannya
2. HGB Satuan Rumah Susun
Berikutnya ada HGB Satuan Rumah Susun, yaitu sertifikat apartemen yang diberikan kepada pemilik unit, tapi status tanahnya masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara atau pihak ketiga, seperti BUMN atau pemerintah daerah.
Artinya, Propers hanya memiliki hak atas bangunan apartemen selama masa berlaku HGB, biasanya 20-30 tahun dan dapat diperpanjang.
Hak kepemilikan apartemen jenis ini berbeda dengan SHMSRS karena tanahnya tetap dikelola oleh pemilik HPL.
Sebagai contoh sertifikat apartemen jenis ini, dalam dokumennya akan tercantum batas waktu kepemilikan, hak atas unit, dan keterangan pengelola lahan.
Propers perlu lebih cermat saat membeli apartemen dengan status HGB ini, karena akan berkaitan dengan biaya perpanjangan dan kebijakan pengelolaan lahan di masa depan.
Penting bagi pemilik HGB apartemen untuk memantau masa berlaku dan mengajukan perpanjangan tepat waktu agar tidak kehilangan hak kepemilikan atas unit yang dimiliki.
3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Nah, kalau apartemen yang Propers incar masih dalam tahap pembangunan atau belum memiliki sertifikat resmi, biasanya pihak pengembang akan memberikan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Meskipun bukan jenis sertifikat apartemen final, PPJB berfungsi sebagai bukti legal bahwa unit apartemen tersebut sudah Propers beli dan menunggu proses serah terima.
PPJB ini memuat informasi harga, luas unit, jadwal pembayaran, hingga ketentuan kapan unit akan diserahterimakan beserta proses pembuatan sertifikat apartemen resminya nanti.
Propers harus memastikan bahwa pengembang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Hak Atas Tanah sebelum menandatangani PPJB.
Hak kepemilikan apartemen dalam tahap ini belum sepenuhnya berpindah ke Propers, karena statusnya masih menunggu akta jual beli (AJB) dan penerbitan sertifikat resmi.
Pastikan Propers membaca dengan cermat isi PPJB, mulai dari syarat, ketentuan refund, hingga garansi bangunan sebelum sepakat.
Baca juga artikel lainnya : 5 Rekomendasi Apartemen Mewah di Tangerang Selatan
Memahami jenis sertifikat apartemen sangat penting agar Propers nggak salah langkah saat berinvestasi properti. Baik itu SHMSRS, HGB Satuan Rumah Susun, maupun PPJB, masing-masing punya kelebihan, kekurangan, dan konsekuensi hukum yang wajib Propers ketahui.
Jadi, sebelum membeli, jangan hanya lihat harga atau fasilitas saja ya, Propers. Pastikan Propers juga cek status sertifikat apartemen, hak yang menyertainya, serta reputasi pengembangnya. Dengan begitu, investasi apartemen Propers bisa lebih aman, legal, dan menguntungkan ke depannya.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!