pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Kenali 3 Jenis Sertifikat Apartemen & Hak Kepemilikannya

Kenali 3 Jenis Sertifikat Apartemen & Hak Kepemilikannya

16 May 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Sertifikat Apartemen - Sinar Mas Land

Dwijayakarya.com

Memiliki apartemen saat ini menjadi pilihan banyak orang, terutama bagi Propers yang tinggal di kota besar dengan keterbatasan lahan.
Tapi, tahukah Propers kalau sertifikat apartemen itu berbeda dengan sertifikat rumah tapak? Yap, karena status tanah dan bangunannya punya ketentuan khusus.
Nah, sebelum Propers memutuskan untuk membeli, penting sekali memahami jenis sertifikat apartemen serta hak kepemilikan apartemen yang melekat di dalamnya.

Supaya Propers nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu jenis sertifikat apartemen yang berlaku di Indonesia, lengkap dengan penjelasan hak yang Propers dapatkan.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Sertifikat Apartemen - Sinar Mas LandPinterest.com

1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Jenis sertifikat apartemen yang pertama dan paling sering ditemui adalah Strata Title atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Dengan sertifikat ini, Propers berhak penuh atas unit apartemen yang Propers beli, lengkap dengan hak atas bagian bersama seperti koridor, taman, lift, dan area parkir.

Sebagai contoh sertifikat apartemen jenis ini, Propers akan menemukan informasi detail seperti nomor unit, luas unit, hingga keterangan fasilitas bersama yang ikut dimiliki.
Sertifikat ini juga mencantumkan hak atas bagian tanah bersama yang dimanfaatkan secara kolektif oleh seluruh penghuni apartemen.

Hak milik atas apartemen bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, dan dijadikan agunan seperti sertifikat rumah biasa. Jadi, kalau Propers ingin investasi apartemen jangka panjang, pastikan unit yang Propers pilih memiliki sertifikat apartemen jenis ini.

Baca juga artikel lainnya : Mau Punya Apartemen? Kenali KPA dan Cara Mengajukannya

2. HGB Satuan Rumah Susun

Berikutnya ada HGB Satuan Rumah Susun, yaitu sertifikat apartemen yang diberikan kepada pemilik unit, tapi status tanahnya masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara atau pihak ketiga, seperti BUMN atau pemerintah daerah.

Artinya, Propers hanya memiliki hak atas bangunan apartemen selama masa berlaku HGB, biasanya 20-30 tahun dan dapat diperpanjang.
Hak kepemilikan apartemen jenis ini berbeda dengan SHMSRS karena tanahnya tetap dikelola oleh pemilik HPL.

Sebagai contoh sertifikat apartemen jenis ini, dalam dokumennya akan tercantum batas waktu kepemilikan, hak atas unit, dan keterangan pengelola lahan.
Propers perlu lebih cermat saat membeli apartemen dengan status HGB ini, karena akan berkaitan dengan biaya perpanjangan dan kebijakan pengelolaan lahan di masa depan.

Penting bagi pemilik HGB apartemen untuk memantau masa berlaku dan mengajukan perpanjangan tepat waktu agar tidak kehilangan hak kepemilikan atas unit yang dimiliki.

Our Property

Akasa, Kamaya Studio (Fl. 3-7, 10-15)
Akasa, Kamaya Studio (Fl. 3-7, 10-15)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.96m2
Apartment

Start from 
Rp 451.730.000
Akasa, Kamaya Studio (Fl 8-9)
Akasa, Kamaya Studio (Fl 8-9)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.96m2
Apartment

Start from 
Rp 451.730.000
Kamaya Studio (Fl 10-15)
Kamaya Studio (Fl 10-15)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.96m2
Apartment

Start from 
Rp 451.730.000
Kamaya Studio A
Kamaya Studio A

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 25.83m2
Apartment

Start from 
Rp 487.887.000

3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Nah, kalau apartemen yang Propers incar masih dalam tahap pembangunan atau belum memiliki sertifikat resmi, biasanya pihak pengembang akan memberikan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Meskipun bukan jenis sertifikat apartemen final, PPJB berfungsi sebagai bukti legal bahwa unit apartemen tersebut sudah Propers beli dan menunggu proses serah terima.

PPJB ini memuat informasi harga, luas unit, jadwal pembayaran, hingga ketentuan kapan unit akan diserahterimakan beserta proses pembuatan sertifikat apartemen resminya nanti.
Propers harus memastikan bahwa pengembang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Hak Atas Tanah sebelum menandatangani PPJB.

Hak kepemilikan apartemen dalam tahap ini belum sepenuhnya berpindah ke Propers, karena statusnya masih menunggu akta jual beli (AJB) dan penerbitan sertifikat resmi.
Pastikan Propers membaca dengan cermat isi PPJB, mulai dari syarat, ketentuan refund, hingga garansi bangunan sebelum sepakat.

Baca juga artikel lainnya : 5 Rekomendasi Apartemen Mewah di Tangerang Selatan

Memahami jenis sertifikat apartemen sangat penting agar Propers nggak salah langkah saat berinvestasi properti. Baik itu SHMSRS, HGB Satuan Rumah Susun, maupun PPJB, masing-masing punya kelebihan, kekurangan, dan konsekuensi hukum yang wajib Propers ketahui.

Jadi, sebelum membeli, jangan hanya lihat harga atau fasilitas saja ya, Propers. Pastikan Propers juga cek status sertifikat apartemen, hak yang menyertainya, serta reputasi pengembangnya. Dengan begitu, investasi apartemen Propers bisa lebih aman, legal, dan menguntungkan ke depannya.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!

Promotions

Apartemen dengan harga terbaik di BSD - Sinar Mas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026