pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Emang Bisa Beli Rumah Tanpa Notaris? Begini Tahapannya!

Emang Bisa Beli Rumah Tanpa Notaris? Begini Tahapannya!

16 June 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cari Rumah di Balikpapan

Cari Rumah di Balikpapan - Membeli rumah adalah impian semua orang. Banyak orang yang menginginkan rumah baru, tapi terkendala biaya dan proses. Tidak sedikit orang awam yang mengetahui jika transaksi membeli rumah harus melalui pihak ketiga atau notaris.

Tentunya, menyewa notaris membutuhkan dana yang tidak sedikit. Terlebih, belum tentu orang tersebut adalah orang terpercaya dan bisa diandalkan. Maka dari itu, banyak yang enggan membeli rumah tanpa notaris. Selain ribet dan mahal, ada banyak kasus penipuan saat membeli rumah langsung cash.

Padahal bisa lho membeli rumah tanpa notaris. Meskipun prosesnya tidak semudah yang orang bayangkan, namun setidaknya mengurangi pengeluaran karena tidak menyewa jasa pihak ketiga. Yuk, simak artikel berikut ini untuk lebih jelasnya!

Tahapan Jual Beli Properti Rumah Tanpa Notaris 

  • Cek Sertifikat Tanah

Langkah awal yang harus dilakukan adalah baik penjual dan juga pembeli rumah harus memastikan terlebih dahulu bahwa tanah yang ditransaksikan tidak dalam pertikaian atau konflik. 

  • Cek Tanda Bukti Pembayaran PBB 

Seperti yang diketahui, semua pemilik properti diwajibkan untuk membayar PBB hampir setiap tahunnya. Dari pembayaran tersebut, akan dikeluarkan surat bukti pembayaran PBB setiap kali membayarnya.

Biasanya, setiap kali membeli properti, pihak pembeli bisa mendapatkan tanda pemilik properti. Agar tanah rumah yang kamu beli tidak menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, petugas PPAT akan mengecek bukti pembayaran PBB selain sertifikat tanah.

  • Tahapan Pembuatan AJB

Tahap selanjutnya yang tidak kalah penting adalah langkah pembuatan AJB. Dokumen AJB akan menjadi saksi atau dokumen penting saat peralihan hak dari penjual ke pembeli. Langkah pembuatan Akta Jual Beli tidak boleh dilakukan sendirian, harus dilakukan depan atau dipantau pihak PPAT. Selain mengecek sertifikat tanah dan tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan, pejabat PPAT juga harus memantau pembuatan Akta Jual Beli.

  • Tanda Tangan Akta Jual Beli

Jika semua rangkaian biaya pajak telah dibayarkan dan semua dokumen sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah tanda tangan dokumen AJB. Pada umumnya, baik penjual dan pembeli rumah wajib hadir, serta harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang.

  • Proses atau Tahapan Balik Nama Sertifikat Kepemilikan

Langkah terakhir dalam proses jual beli rumah tunai atau cash tanpa notaris yaitu membalikkan nama sertifikat dari penjual ke pembeli. Agar proses ini bisa dilakukan, pihak pembeli akan membikin surat permohonan balik nama sertifikat kepemilikan.

Tidak ada proses yang mudah untuk melakukan transaksi jual beli rumah. Namun, dengan memahami bagaimana prosesnya, transaksi jual beli rumah tanpa notaris bisa menghemat pengeluaran. Jadi, jangan ragu untuk mengurus sendiri surat-surat pembelian rumah yang sudah dibeli, ya.

Rekomendasi Rumah di Balikpapan

Nah bagi kamu yang sedang Cari Rumah di Balikpapan, eCatalog Sinar Mas Land merekomendasikan kamu untuk memilih cluster Hayfield. Cluster Hayfield dibangun di atas lahan seluas 7,2 hektar, dengan desain arsitektur yang modern dan sederhana serta tata lingkungan yang selaras dengan lingkungan hijau.

Guna beradaptasi dengan aspirasi kaum milenial yang semakin sadar akan pentingnya kelestarian alam, pembangunan Grand City Balikpapan bersinergi dengan hunian alami dan terkoneksi dengan berbagai fasilitas terbaik.

Konsep yang diusung oleh kota besar menyesuaikan dengan kehidupan pusat kota yang sibuk dan bersemangat, dengan tetap mengedepankan pembangunan berkelanjutan dari lingkungan hijau.

Cluster Hayfield mengadopsi model rumah modern dan simpel dengan tampilan hijau, menghadirkan dua jenis rumah dua lantai yang cocok untuk generasi milenial di Balikpapan. Kategori pertama adalah 47/72 (2 lantai), yang meliputi area seluas 72 meter persegi, luas bangunan 47 meter persegi, dan 2 kamar tidur.

Tipe kedua adalah type 57/90 (2 lantai), yang meliputi area seluas 90 meter persegi dan luas bangunan 57 meter persegi. Untuk pasar milenial dan pasangan muda yang tidak membutuhkan banyak ruang, kedua tipe hunian Hayfield menjadi pilihan menarik.

Guna mendukung keselamatan dan kenyamanan selama acara berlangsung, cluster Hayfield telah menerapkan sistem keamanan terpusat yang menjamin keamanan penghuni selama 24 jam sehari. Sistem keamanan pintu gerbang memungkinkan penghuni dan pengunjung untuk memasuki lingkungan perumahan melalui pintu gerbang yang dijaga ketat untuk mengontrol arus keluar masuk.

Tunggu apalagi? Yuk, booking sekarang juga melalui ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026