Propers, pastinya memiliki rumah menjadi dambaan. Namun, harga rumah yang kian melonjak pastinya membuat kekhawatiran.
Tetapi, tenang! Ternyata ada beberapa program pemerintah yang bisa membantu untuk mewujudkan rumah impian, lho. Simak artikel eCatalog ini, ya!
Membeli rumah adalah impian banyak orang. Untuk membantu mewujudkan impian tersebut, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program yang dirancang untuk memfasilitasi pembelian rumah.
Program Pemerintah untuk Wujudkan Beli Rumah Impian
.jpg)
sumber: megasyariah.co.id
Berikut adalah lima program pemerintah yang bisa membantu kamu memiliki rumah sendiri.
1. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program pemerintah yang memberikan dukungan fasilitas likuiditas untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan penghasilan rendah. Beberapa kelebihan KPR FLPP antara lain:
- Uang muka ringan
- Bunga tetap 5%
- Tenor cicilan maksimal 20 tahun
- Bebas PPn, premi asuransi, dan asuransi kebakaran
Peserta KPR FLPP harus menempati rumah tersebut dan tidak boleh menjual atau menyewakannya.
Ingin Cari Rumah di Tangerang? Cek Disini Secara Lengkap!
2. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera adalah program pembiayaan rumah dari pemerintah yang menggunakan sistem iuran. Peserta membayar iuran sebesar 3% dari gaji, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
Bagi peserta mandiri, seluruh iuran 3% ditanggung sendiri. Meskipun ada pro dan kontra terkait pemotongan gaji untuk iuran ini, Tapera tetap menjadi salah satu pilihan untuk memiliki rumah.
3. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Selisih Bunga (SSB) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah pembelian rumah. Menurut Kementerian PUPR, KPR SSB adalah kredit kepemilikan rumah dengan pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Pemerintah memberikan subsidi ini untuk mengurangi suku bunga cicilan yang harus dibayar oleh peserta KPR SSB. Bank Tabungan Negara (BTN) adalah salah satu bank yang menyediakan fasilitas ini.
Baca Juga: Gaji Rp. 2 Juta Perbulan Apakah Kena Pajak?
4. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)
Program BP2BT ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sektor informal yang kesulitan mendapatkan KPR karena penghasilan yang tidak tetap. Program ini memiliki tiga komponen pembiayaan:
- Pemohon harus memiliki dana 5% dari total harga rumah.
- Subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah atau maksimal Rp32,4 juta.
- Kredit pembiayaan dari bank pelaksana.
5. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah program yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2017 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membayar uang muka rumah. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 55s/KPTS/M/2016, SBUM memberikan subsidi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah sebesar Rp4 juta kepada penerima KPR Bersubsidi.
Nah, Propers, itulah 5 program pemerintah yang bisa membantu kamu memiliki rumah. Menarik, bukan? Dari kelima program tersebut, program mana yang menurutmu paling cocok?
Jika sudah menentukan pilihan, kamu bisa mulai menyusun rencana untuk mewujudkan rumah impianmu. Jangan lupa untuk mengunjungi eCatalog Sinarmas untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai unit properti di Tangerang.