Tanah memegang peran vital dalam kehidupan manusia, memengaruhi kebutuhan hidup dan struktur sosial. Kepemilikan dan pengelolaannya membawa dampak signifikan, khususnya dalam aspek ekonomi, sosial, dan pembangunan.
Pemerintah Indonesia, berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola tanah demi kesejahteraan rakyat.
Pertumbuhan penduduk yang pesat memicu kebutuhan akan tanah dan ruang, terutama di wilayah perkotaan. Hal ini menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara efektif.
Konsolidasi tanah di lahan perkotaan menjadi solusi untuk menjawab kompleksitas tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah.
Apa Itu Konsolidasi Tanah?
Konsolidasi tanah adalah program penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan utama konsolidasi tanah adalah untuk mengatasi berbagai masalah kompleks di perkotaan, seperti spekulasi tanah, kelangkaan tanah untuk pemukiman, serta pertumbuhan pemilikan tanah ilegal dan perkampungan kumuh.
Manfaat Konsolidasi Tanah
Berikut ini adalah 5 manfaat dari konsolidasi tanah.
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas tanah.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
- Mewujudkan tata ruang yang lebih teratur.
- Meningkatkan nilai tanah.
Sistem Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
Terdapat dua sistem utama dalam konsolidasi tanah:
1. Sistem Sukarela:
Pada sistem ini membutuhkan persetujuan minimal 85% dari pemilik tanah. Konsolidasi tanah ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pemiliki tanah. Keuntungan yang akan di dapatkan yaitu, Meningkatkan nilai tanah,Tata ruang lebih teratur, Lingkungan lebih baik, Mempercepat pembangunan prasarana
2. Sistem Wajib:
Sistem ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Melibatkan Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan (SWTP) dari pemilik tanah.
Tantangan Dalam Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan
Dari Sisi Pemilik Tanah:
-
Persetujuan: Mendapatkan persetujuan dari semua pemilik tanah menjadi kunci utama. Konsolidasi tidak bisa berjalan tanpa kesepakatan bersama. Perlu edukasi dan penyuluhan tentang manfaat program ini kepada pemilik tanah.
Dari Sisi Pemerintah Daerah:
-
Kewenangan: Keterbatasan wewenang pemerintah daerah bisa menjadi hambatan. Ada batasan kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Bupati/Walikota. Penggunaan peraturan yang tidak sinkron berpotensi memicu gugatan dari pemilik tanah.
Nah itu dia penjelasan tentang konsolidasi tanah, yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.