Kehadiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fisik sangat penting untuk mengakses layanan publik. KTP diperlukan sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar pekerjaan, dan mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika KTP hilang, disarankan agar masyarakat segera mengurus penggantian KTP di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat tinggal mereka.
Bagaimana langkah-langkah mengurus KTP yang hilang? Berikut ini persyaratan serta prosedur untuk mengurus KTP yang hilang, baik melalui proses online maupun offline.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Hanya memerlukan scan atau foto Kartu Keluarga (KK). Dokumen lainnya untuk mengurus KTP hilang adalah surat kehilangan asli dari kantor kepolisian. Jika dua syarat tersebut sudah didapatkan, ikuti cara di bawah ini bila ingin mengurus KTP hilang secara online:
- Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal
- Lakukan pendaftaran
- Isi formulir yang diminta
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunggu proses pengajan KTP baru
- Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan jika KTP yang baru sudah jadi agar dapat diambil oleh pemohon
- Syarat mengambil KTP baru karena kehilangan adalah membawa KK dan surat kehilangan asli dari kepolisian.
Cari Tanah Kavling di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Jika mengalami kendala saat mengurus KTP hilang secara online, pemohon bisa mengajukan penerbitan KTP baru secara langsung di kantor Dukcapil atau offline. Tata cara pengurusan KTP hilang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pemohon yang ingin mengajukan penerbitan KTP baru karena kehilangan tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Pemohon cukup membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian. Jika sudah, ikuti cara di bawah ini untuk mengurus KTP hilang secara offline:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Isi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan dalam pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
- Melampirkan surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai KTP yang baru selesai diterbitkan
Cara mengurus KTP hilang tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Itulah syarat dan cara mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline di kantor Dukcapil.
Demikian cara mengurus KTP hilang secara online dan offline. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com
Baca Juga: