pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline

04 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
mengurus ktp hilang, cara mengurus ktp hilang online

kumparan.com

Kehadiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fisik sangat penting untuk mengakses layanan publik. KTP diperlukan sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar pekerjaan, dan mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika KTP hilang, disarankan agar masyarakat segera mengurus penggantian KTP di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat tinggal mereka.

Bagaimana langkah-langkah mengurus KTP yang hilang? Berikut ini persyaratan serta prosedur untuk mengurus KTP yang hilang, baik melalui proses online maupun offline.

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Hanya memerlukan scan atau foto Kartu Keluarga (KK). Dokumen lainnya untuk mengurus KTP hilang adalah surat kehilangan asli dari kantor kepolisian. Jika dua syarat tersebut sudah didapatkan, ikuti cara di bawah ini bila ingin mengurus KTP hilang secara online:

  • Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal
  • Lakukan pendaftaran
  • Isi formulir yang diminta
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunggu proses pengajan KTP baru
  • Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan jika KTP yang baru sudah jadi agar dapat diambil oleh pemohon
  • Syarat mengambil KTP baru karena kehilangan adalah membawa KK dan surat kehilangan asli dari kepolisian.

Cari Tanah Kavling di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline

Jika mengalami kendala saat mengurus KTP hilang secara online, pemohon bisa mengajukan penerbitan KTP baru secara langsung di kantor Dukcapil atau offline. Tata cara pengurusan KTP hilang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pemohon yang ingin mengajukan penerbitan KTP baru karena kehilangan tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Pemohon cukup membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian. Jika sudah, ikuti cara di bawah ini untuk mengurus KTP hilang secara offline:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Isi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan dalam pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
  • Melampirkan surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai KTP yang baru selesai diterbitkan

Cara mengurus KTP hilang tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Itulah syarat dan cara mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline di kantor Dukcapil.

Our Property

De Silva Tipe Kavling Lt.75 Tanah Sudut
De Silva Tipe Kavling Lt.75 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 491.597.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 70m2
Kavling

Start from 
Rp 477.361.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.85 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.85 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 85m2
Kavling

Start from 
Rp 557.143.000

Demikian cara mengurus KTP hilang secara online dan offline. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Baca Juga:

Promotions

mengurus ktp hilang, cara mengurus ktp hilang online

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual? Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak

05 October 2026

Tips Properti
article
Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan dalam proses transaksi. Mengetahui pajak jual beli tanah sejak awal dapat membantu Propers menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Lantas, pajak apa saja yang muncul dalam transaksi j

02 October 2026

Tips Properti
article
5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih tanah sebagai aset investasi bukan hanya soal luas dan harga beli. Lokasi, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan di sekitarnya dapat menjadi faktor yang mempengaruhi nilai tanah dalam jangka panjang. Karena itu, penting bagi Propers untuk mengetahui karakteristik tanah yang memiliki potensi pertumbuhan nilai. Memasuki

01 October 2026