Tanah hibah sering kali diberikan kepada keluarga atau untuk kepentingan umum. Setelah menerima hibah, sebaiknya segera membuat sertifikat tanah hibah agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Menurut pasal 1666 KUH Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa pengurusan tanah hibah berbeda dari pengurusan tanah biasa karena diperlukan persetujuan dari pemberi hibah sebelum sertifikat dibuat. Ia menyatakan bahwa setelah hibah disetujui oleh semua pihak, segala tindakan yang dilakukan atas tanah tersebut tidak dapat dibatalkan, bahkan melalui mekanisme jual beli.
Rizal juga menambahkan bahwa tanah hibah tidak dapat berubah fungsi, meskipun ada rencana tata ruang dari pemerintah daerah, sehingga tanah tersebut dapat ditukar guling (ruislag) tanpa mengubah fungsinya. Ia menjelaskan bahwa tanah hibah tidak bisa dibatalkan meskipun belum dibuatkan sertifikat hibah. Sertifikat biasanya diurus oleh penerima hibah, sementara pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah, baik secara informal maupun di hadapan notaris.
Menurut Rizal, hibah tidak akan batal setelah disetujui oleh pemberi hibah, baik secara informal maupun di hadapan notaris. Untuk mengurus sertifikat atas hibah apabila pemberi hibah telah meninggal, penerima hibah dapat mengurusnya dengan menunjukkan surat kematian.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Cara Membuat Akta Hibah
Untuk membuat sertifikat/akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), berikut adalah langkah-langkah membuat akta hibah di PPAT.
1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT
Ketika membuat akta hibah di PPAT, pihak pemberi dan penerima hibah harus hadir, serta harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
2. Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib mengirimkan akta tersebut beserta dokumen-dokumen terkait ke Kantah untuk didaftarkan dalam waktu maksimal 7 hari sejak penandatanganan. Selanjutnya, PPAT harus memberi pemberitahuan tertulis kepada para pihak mengenai pengiriman akta tersebut.
Baca Juga: Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah beserta Cara Pengajuannya
Syarat Hibah Tanah
Terdapat beberapa syarat untuk dapat menghibahkan tanah atau bangunan. Berikut syarat-syaratnya:
1. Pemberi dan Penerima Hibah
Hibah hanya bisa dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Semua orang bisa memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, misalnya anak-anak, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUHPerdata.
2. Barang yang Dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada. Apabila belum ada barang yang ingin dihibahkan, maka penghibahan tersebut menjadi batal.
3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Secara prinsip, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskahnya disimpan notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan haru dilakukan dengan akta PPAT.
Rumus PPh Hibah
Bagi pemberi dan penerima hibah, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan. Pemberi hibah diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah, yang bersifat final. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditentukan berdasarkan harga pasar. Rumusnya adalah sebagai berikut:
PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar
Namun, bagi individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan pengalihan yang dipecah-pecah, tidak dikenakan PPh.
Di sisi lain, penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB bervariasi di setiap daerah, namun batas maksimum yang ditetapkan adalah 5%.
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar. Jika nilai pasar tidak diketahui, maka digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak BPHTB terutang sejak tanggal pembuatan dan penandatanganan akta hibah.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Rumus Perhitungan BPHTB Hibah
Tarif BPHTB x (nilai pasar/NJOP - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP))
Untuk nilai NPOPTKP sesuai dengan UU HKPD pasal 46 yaitu paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, ditetapkan paling sedikit senilai Rp 300 juta.
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya
Peralihan Hak Hibah
Dilansir dari PPID Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini cara melakukan peralihan hak hibah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta
Baca Juga: Bolehkah Sertifikat Tanah Atas Nama 2 Orang?
Selain itu, peralihan hak hibah juga memerlukan dokumen seperti identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Proses penerbitan sertifikat hibah akan memakan waktu sekitar 5 hari. Biaya pembuatannya berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran. Berikut ini simulasinya:
Tanah hibah seluas 300 m2 dengan nilai tanah Rp 1 juta per meter. Maka biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 350 ribu.
Itulah cara membuat akta hibah hingga sertifikat hibah. Semoga bermanfaat! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com