Sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu properti. Memiliki sertifikat asli merupakan hal yang krusial untuk menghindari sengketa dan memastikan keamanan investasi Anda, lho! Namun, maraknya pemalsuan sertifikat membuat banyak orang khawatir tertipu.
Agar Propers memahami, artikel eCatalog ini akan membahas perbedaan antara sertifikat rumah asli dan palsu, serta cara-cara untuk membedakannya!
Promo Infinite Living: Beli Ruko Dapat Grand Prize Rumah? Cek Disini
Ciri-ciri Sertifikat Rumah Asli
1. Tampilan Fisik
- Sampul berwarna hijau dengan logo BPN di bagian tengah.
- Kertas tebal dan bertekstur, tidak mudah robek.
- Tulisan dan gambar tercetak jelas dan rapi.
- Terdapat hologram dan barcode yang sulit dipalsukan.
- Nomor sertifikat tertera di bagian depan dan belakang.
2. Konten Sertifikat
- Mencantumkan informasi lengkap tentang pemilik, objek tanah, dan hak atas tanah.
- Ditandatangani oleh pejabat BPN yang berwenang.
- Terdapat cap basah BPN yang tercetak jelas.
- Nomor sertifikat terdaftar di database BPN.
Contoh Sertifikat Rumah Palsu:
Baca Juga: Daftar Harga Berbagai Jenis Besi Bekas per Kg Terbaru
Ciri-ciri Sertifikat Rumah Palsu
1. Tampilan Fisik:
- Sampul berwarna kusam atau pudar.
- Kertas tipis dan mudah robek.
- Tulisan dan gambar tercetak buram atau tidak rapi.
- Hologram dan barcode mudah dipalsukan.
- Nomor sertifikat tidak tertera di bagian belakang.
2. Konten Sertifikat:
- Informasi tidak lengkap atau tidak akurat.
- Ditandatangani oleh orang yang tidak dikenal.
- Cap basah BPN tidak tercetak jelas atau bahkan tidak ada.
- Nomor sertifikat tidak terdaftar di database BPN.
Baca Juga: Aturan Pajak Sewa Ruko dan Cara Perhitungannya
Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
sumber: mamikos.com
- Cek fisik sertifikat: Perhatikan ciri-ciri fisik sertifikat seperti sampul, tanda tangan, cap BPN, nomor sertifikat, dan kualitas kertas.
- Cek keaslian nomor sertifikat: Kunjungi website BPN atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian nomor sertifikat.
- Hubungi BPN: Jika Anda masih ragu, Anda dapat menghubungi kantor BPN terdekat untuk meminta verifikasi keaslian sertifikat.
- Gunakan jasa PPAT terpercaya: Saat membeli properti, pastikan Anda menggunakan jasa PPAT terpercaya yang dapat membantu Anda memastikan keaslian sertifikat.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah Online
Jika Anda masih ragu, Anda dapat melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah maupun rumah via online, berikut caranya:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Informasi Sertifikat".
- Masukkan nomor sertifikat yang ingin dicek.
- Klik "Cari".
- Jika sertifikat asli, akan muncul informasi lengkap tentang bidang tanah dan pemiliknya.
2. Website BHUMI
- Buka website https://land.gov.bd/.
- Pilih menu "Layanan Elektronik".
- Pilih "Cek Sertifikat".
- Masukkan nomor sertifikat yang ingin dicek.
- Klik "Cari".
- Jika sertifikat asli, akan muncul informasi lengkap tentang bidang tanah dan pemiliknya.
Tips Menjaga Sertifikat Rumah:
- Simpan sertifikat di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan.
- Buat salinan sertifikat untuk berjaga-jaga jika sertifikat asli hilang.
- Laporkan ke BPN jika Anda kehilangan sertifikat asli.
Memiliki sertifikat rumah asli merupakan hal yang penting untuk menghindari sengketa dan memastikan keamanan investasi Anda. Dengan mengetahui perbedaan antara sertifikat asli dan palsu, Anda dapat terhindar dari penipuan dan memastikan hak atas properti Anda terlindungi.
Jika Anda berencana untuk memiliki hunian seperti rumah atau apartemen, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan harga dan promo spesial!
Di eCatalog, telah tersedia berbagai fitur menarik seperti Kalkulator KPR, fitur view260, fitur comparing properti, dan yang terbaru fitur aerial view yang menarik!
Baca Juga: