Propers, pernah dengar soal AJB saat membeli atau menjual rumah? AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen legal yang menjadi bukti sah peralihan hak atas properti dari penjual ke pembeli.
Proses pembuatan AJB dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tentu saja ada biaya AJB rumah yang perlu Propers siapkan.
Supaya nggak bingung atau terkejut di tengah proses jual beli, yuk pahami bersama cara hitung biaya AJB beserta ketentuan AJB yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan bantu Propers memahami komponen biayanya, rumus perhitungan, hingga siapa saja yang wajib membayar.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu AJB dan Kenapa Penting?
Pinterest.com
Sebelum masuk ke cara hitung biaya AJB, Propers wajib tahu dulu apa itu AJB. AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen hukum yang membuktikan bahwa properti telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli.
Dokumen ini wajib dibuat di hadapan PPAT agar kepemilikan rumah bisa diproses lebih lanjut ke sertifikat atas nama pembeli.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, AJB menjadi syarat mutlak dalam proses balik nama sertifikat. Tanpa AJB, proses tersebut tak bisa dilakukan secara legal.
Komponen Biaya AJB Rumah
Dalam proses pembuatan AJB, terdapat beberapa komponen biaya yang harus Propers ketahui. Memahami rincian ini akan membantu Propers dalam cara hitung biaya AJB dengan tepat:
- Biaya Honorarium PPAT
Ini adalah biaya jasa yang dibayarkan kepada PPAT untuk pembuatan akta. Biasanya berkisar 0,5% – 1% dari nilai transaksi rumah.
- Pajak Penjual (PPh Final)
Sesuai ketentuan AJB, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP).
- Pajak Pembeli (BPHTB)
Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NKTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Biaya Salinan dan Administrasi
Termasuk biaya salinan AJB, balik nama, dan administrasi di kantor pertanahan.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Rumus Lengkap Cara Hitung Biaya AJB Rumah
Pinterest.com
Supaya lebih mudah, Propers bisa pakai rumus sederhana berikut untuk menghitung estimasi biaya AJB rumah:
Biaya AJB Rumah = (Honorarium PPAT + PPh Final + BPHTB) + Biaya Administrasi
Berikut penjabaran rumusnya:
- Honorarium PPAT = 0,5% × Nilai Transaksi Rumah
- PPh Final = 2,5% × Nilai Transaksi Rumah
- BPHTB = 5% × (Nilai Transaksi Rumah – NKTKP)
Contoh Simulasi:
Misal, Propers beli rumah seharga Rp500.000.000, dengan NKTKP daerah tersebut Rp60.000.000, maka:
- Honorarium PPAT = 0,5% × Rp500.000.000 = Rp2.500.000
- PPh Final = 2,5% × Rp500.000.000 = Rp12.500.000
- BPHTB = 5% × (Rp500.000.000 – Rp60.000.000) = Rp22.000.000
Total Biaya AJB Rumah = Rp2.500.000 + Rp12.500.000 + Rp22.000.000 = Rp37.000.000
Ditambah biaya administrasi (biasanya sekitar Rp500.000 – Rp1.000.000), jadi total biaya AJB rumah bisa mencapai Rp37.500.000 – Rp38.000.000.
Ketentuan AJB: Siapa yang Menanggung Biaya?
Dalam ketentuan AJB, sebenarnya pembagian biaya bisa disepakati antara penjual dan pembeli. Namun, berdasarkan kebiasaan umum di Indonesia:
- Pembeli menanggung biaya BPHTB, Honorarium PPAT, dan administrasi.
- Penjual menanggung PPh Final.
Pastikan hal ini tercantum di perjanjian jual beli agar tak timbul masalah di kemudian hari, Propers.
Sekarang Propers sudah lebih paham soal cara hitung biaya AJB rumah beserta rumus lengkapnya. Mulai dari komponen biaya, ketentuan AJB, sampai simulasi perhitungannya. Dengan mengetahui hal ini, Propers bisa lebih tenang dan siap dalam proses jual beli properti.
Jangan lupa, selalu diskusikan detail biaya AJB rumah dengan pihak PPAT dan penjual agar semuanya transparan dan sesuai peraturan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga artikel lainnya :