pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Balik Nama Listrik Rumah dari Pengembang - Sinar Mas Land

Cara Balik Nama Listrik Rumah dari Pengembang - Sinar Mas Land

12 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Balik nama, balik nama listrik dari pengembang, apakah balik nama listrik wajib, cara balik nama listrik pln, pln, developer, perorangan

Sumber: Kompas

Membeli rumah merupakan sebuah proses yang panjang. Baik rumah dari pengembang maupun rumah tangan kedua milik perorangan, tentunya melewati proses yang cukup panjang hingga akhirnya rumah tersebut menjadi milik Anda. Dalam proses pembelian rumah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti proses balik nama termasuk balik nama kepemilikan listrik dari pengembang atau pemilik sebelumnya. Lantas, apakah nama pemilik listrik bisa diubah? Simak selengkapnya

Apakah Nama Pemilik Meteran Listrik Bisa diubah?

Nama pemilik meteran listrik dari rumah yang baru dibeli bisa diubah baik rumah yang dibeli dari pengembang maupun perorangan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Meskipun masih KPR, Anda bisa meminta kopian sertifikat rumah ke notaris ataupun bank untuk diajukan ke PLN.

Nah, jika Anda selama ini masih menggunakan nama pengembang atau nama orang lain pada listrik rumah, berikut adalah cara untuk balik nama listrik.

Baca Juga:

Cara Balik Nama Listrik Rumah

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan ketika Anda ingin membalik nama listrik PLN:

  1. Fotokopi KTP
  2. Nomor ID pelanggan PLN
  3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/ sertifikat tanah atau rumah
  4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (apabila pascabayar)

Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa bisa melakukan proses selanjutnya yakni pengajuan balik nama listrik. melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan  datang langsung ke kantor PLN terdekat melakukan pengajuan Melalui aplikasi PLN mobile.

Jika Anda  ingin melakukan balik nama listrik melalui Kantor PLN Anda bisa langsung membawa  dokumen-dokumen persyaratan yang tertera di atas. Nantinya, Petugas PLN akan verifikasi data dan dokumen yang telah Anda bawa ke kantor. 

Jika Anda  ingin balik nama listrik melalui aplikasi PLN Mobile Anda bisa mengajukannya melalui live chat yang ada di aplikasi PLN mobile, nantinya Anda akan mendapatkan WhatsApp dari PLN terkait  balik nama listrik beserta syarat-syaratnya. Meskipun dapat dilakukan melalui aplikasi PLN mobile namun, Anda juga akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat wajib untuk dilengkapi.

Baca Juga:

Apakah Balik Nama Listrik dikenai Biaya? 

Biaya yang harus disiapkan untuk balik nama listrik PLN yakni meliputi biaya balik nama  minimal Rp Rp 5.000,  biaya materai Rp10.000 untuk surat pernyataan.  Nantinya Anda akan langsung disuruh beli token listrik. untuk jumlah  pulsa listriknya sendiri tidak ada  batasan minimum atau maksimum.

Jika Balik Nama Apakah Token Listrik akan Hilang?

Sisa token listrik yang ada sebelum balik nama tidak akan hilang dikarenakan proses balik nama listrik tidak mengganti ID pelanggan  dari listrik tersebut.

Our Property

Akasa, Kalyana Studio
Akasa, Kalyana Studio

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.86m2
Apartment

Start from 
Rp 445.034.000
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 23.47m2
Apartment

Start from 
Rp 450.006.000
Akasa, Kalyana 2 BR
Akasa, Kalyana 2 BR

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 51.03m2
Apartment

Start from 
Rp 929.663.000
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.4m2
Apartment

Start from 
Rp 941.449.000

Apakah Nama Pemilik Listrik Harus Sama Dengan Nama Pemilik Rumah?

Nama listrik yang berbeda dengan sertifikat rumah atau tanah sebenarnya tidak terlalu bermasalah namun dengan menyamakan nama sertifikat dan nama pemilik listrik Anda akan lebih aman secara legalitas terutama bila Anda melakukan detail listrik saat melakukan pinjaman.

Nah, itulah dia cara balik nama listrik dari pengembang atau perorangan. Semoga artikel ini bermanfaat!

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga:

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026