pixel
Home/Articles/

Buat Sertifikat Tanah Tanpa AJB, Emang Bisa?

Buat Sertifikat Tanah Tanpa AJB, Emang Bisa?

14 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
https://ecatalog.sinarmasland.com/

Peralihan hak milik properti memang penuh pertimbangan. Salah satu aspek penting adalah pembuatan sertifikat tanah. Pertanyaan yang sering muncul adalah mungkinkah membuat sertifikat tanah tanpa AJB? Berikut penjelasannya.

Pengertian AJB 

AJB, singkatan dari Akta Jual Beli, merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mencatat transaksi jual beli properti seperti tanah atau rumah. AJB berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.

Mengapa AJB Penting? 

  • Bukti kuat dan sah atas kepemilikan properti: AJB mencatat detail penting terkait transaksi jual beli, seperti informasi penjual, pembeli, deskripsi properti, harga jual, dan syarat & ketentuan.
  • Melindungi hak pembeli: AJB meminimalisir potensi sengketa di masa depan karena memuat kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.
  • Memudahkan proses balik nama: AJB menjadi salah satu syarat utama untuk balik nama sertifikat properti di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apakah Bisa Membuat Sertifikat Tanah Tanpa AJB

Jawaban dari pertanyaan yang sering sekali muncul terkait membuat sertifikat tanah tanpa AJB ini adalah Tidak bisa. AJB merupakan bukti sah secara hukum atas peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan. Oleh karena itu, AJB menjadi syarat mutlak dalam proses balik nama sertifikat tanah. 

Cara Membuat AJB 

Berikut ini adalah cara membuat AJB yang baik dan benar 

1. Kunjungan ke Kantor PPAT:

Pertama, kunjungi kantor PPAT di wilayah properti yang Anda beli. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.

2. Pemeriksaan Keaslian Sertifikat:

Petugas PPAT akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah dan PBB Anda. Proses ini memakan waktu beberapa hari untuk memastikan legalitas properti dan menghindari sengketa.

3. Penandatanganan AJB:

Setelah pemeriksaan selesai dan semua dokumen valid, AJB ditandatangani di kantor PPAT oleh penjual, pembeli, dan dua saksi. Penandatanganan ini menandakan perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.

Proses pembuatan AJB bisa memakan waktu beberapa minggu. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dengan cermat dan ajukan pertanyaan jika ada yang kurang jelas.

Informasi diatas adalah informasi terkait pertanyaan tentang membuat sertifikat tanah tanpa AJB beserta pengertian dan cara membuatnya. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti. 

 

 



Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022