Punya rumah tapi belum punya sertifikat? Nggak cuma soal legalitas, sertifikat rumah juga jadi bukti sah kepemilikan yang bisa melindungi kamu dari sengketa di masa depan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Yuk, ketahui biaya & prosedur buat sertifikat rumah terbaru 2025 dengan mudah, cepat, dan sesuai aturan. Simak selengkapnya!
Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Biaya yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat rumah dapat bervariasi berdasarkan luas tanah dan lokasi properti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010, berikut adalah rincian biaya yang perlu Propers siapkan:
1. Biaya Pendaftaran
Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Untuk luas tanah hingga 10 hektare, biaya pengukuran dihitung dengan rumus: (Luas Tanah / 500 x HSBKU) + Rp100.000.
Sebagai ilustrasi, untuk tanah seluas 500 meter persegi dengan HSBKU sebesar Rp80.000, perhitungannya menjadi: (500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000.
3. Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung dengan rumus: (Luas Tanah / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.
Misalnya, untuk tanah seluas 500 meter persegi dengan HSBKPA sebesar Rp67.000, maka: (500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.
4. Biaya Tambahan
Jika Propers menggunakan jasa notaris, terdapat biaya tambahan seperti:
- Biaya cek sertifikat: Rp100.000
- Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
- Biaya balik nama: Rp750.000
- Biaya SK 59: Rp1.000.000
- Biaya validasi pajak: Rp200.000
- Biaya APHT: Rp1.200.000
- Biaya SKMHT: Rp1.200.000
Total biaya tambahan ini bisa mencapai sekitar Rp6.850.000
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Syarat Pembuatan Sertifikat Rumah

Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat rumah, Propers perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK): Dokumen identitas diri yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah: Bukti peralihan hak atas tanah atau bangunan.
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir: Menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pajak.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai identitas perpajakan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika bangunan sudah berdiri.
- Surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan: Menyatakan status tanah dan bangunan.
- Pajak Penghasilan (PPh): PPh dikenakan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB: Dokumen wajib dalam proses balik nama dan pembuatan sertifikat rumah.
- Peta lokasi dan gambar bangunan: Untuk keperluan pengukuran dan verifikasi.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Rumah

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Propers lakukan untuk membuat sertifikat rumah:
1. Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Datangi kantor BPN sesuai lokasi properti dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Isi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah yang disediakan.
Baca Juga Artikel Terkait Tips Properti: Panduan Rumah Tipe 45: Luas, Harga, Denah, & Kelebihan
2. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Setelah pendaftaran, petugas BPN akan menjadwalkan kunjungan untuk mengukur luas tanah dan memverifikasi batas-batasnya. Pastikan Propers atau perwakilan hadir saat pengukuran untuk memastikan data yang dicatat akurat.
3. Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Setelah pengukuran, Propers akan diminta membayar biaya pendaftaran Surat Keputusan Hak. Simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari dokumen penting.
4. Penerbitan Sertifikat
Proses verifikasi dan penerbitan sertifikat biasanya memakan waktu antara 60 hingga 120 hari. Setelah selesai, Propers akan dihubungi untuk mengambil sertifikat rumah yang telah diterbitkan.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2025
Sebagai alternatif, pemerintah menyediakan program PTSL yang memungkinkan masyarakat untuk membuat sertifikat rumah secara gratis atau dengan biaya minimal.
Namun, program ini hanya berlaku di wilayah-wilayah tertentu. Propers dapat mengecek ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk memastikan apakah wilayah Propers termasuk dalam program ini.
Jika ya, prosedur pendaftarannya meliputi pengajuan permohonan, pengukuran tanah oleh petugas, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat.
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program PTSL 2025, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus merupakan WNI yang memiliki tanah belum bersertifikat.
- Tanah Bebas Sengketa: Tanah yang didaftarkan tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Lokasi Tanah: Berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL, yang dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat.
Prosedur Pendaftaran PTSL 2025
Proses pendaftaran tanah melalui PTSL melibatkan beberapa langkah:
- Pengumpulan Data Yuridis dan Fisik: Petugas akan mengumpulkan data mengenai status hukum dan kondisi fisik tanah.
- Pengukuran dan Pemetaan: Dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh petugas berwenang.
- Pengolahan Data dan Penerbitan Sertifikat: Setelah data diverifikasi, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan biaya yang diperlukan, Propers dapat memastikan bahwa proses pembuatan sertifikat rumah berjalan lancar dan legalitas properti terjamin. Semoga bermanfaat!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!