Bagi Propers yang sedang mencari apartemen, istilah strata title mungkin sering terdengar. Istilah ini menjadi penting karena berkaitan dengan status kepemilikan apartemen yang Propers beli.
Yuk, simak penjelasan berikut untuk memahami apa itu sertifikat strata title!
Apa Itu Sertifikat Strata Title?
Sertifikat strata title adalah dokumen legal yang memberikan hak kepemilikan atas unit apartemen sekaligus hak bersama atas fasilitas umum, seperti kolam renang atau taman. Konsep ini pertama kali diperkenalkan di Australia pada tahun 1961 dan kemudian diadopsi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, strata title diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
Melalui regulasi ini, pemilik apartemen mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang meliputi hak pribadi atas unit dan hak bersama atas tanah serta fasilitas gedung.
Baca Juga: Penjelasan IPL Apartemen dan Cara Hitungnya
Perbedaan Sertifikat Strata Title HGB dan HPL
Pada umumnya, apartemen di Indonesia dibangun di atas tanah dengan status:
- Hak Guna Bangunan (HGB):
- Sertifikat yang diterima berupa SHMSRS.
- Tanah sepenuhnya milik pengembang sehingga lebih aman secara legalitas.
- Hak Pengelolaan Lahan (HPL):
- Sertifikat yang diterima berupa Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
- Tanah bersifat sewa dari pemerintah, sehingga haknya lebih terbatas.
Propers yang ingin membeli apartemen disarankan memilih yang berdiri di atas tanah HGB untuk memastikan kepemilikan lebih kuat secara hukum.
Baca Juga: Ketahui Aturan Parkir di Apartemen Disini!
Masa Berlaku Sertifikat Strata Title
Sertifikat strata title memiliki masa berlaku terbatas. Untuk SHMSRS di atas HGB, masa berlaku adalah 30 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Jika masa berlaku habis, pemilik harus mengurus perpanjangan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses Perpanjangan Sertifikat Strata Title
Berikut langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang sertifikat:
- Siapkan dokumen seperti sertifikat asli, fotokopi identitas, dan bukti pembayaran pajak.
- Ajukan permohonan ke BPN dua tahun sebelum masa berlaku habis.
- Bayar biaya yang ditentukan untuk perpanjangan.
Langkah ini penting untuk memastikan hak kepemilikan unit tetap berlaku.
Baca Juga: Sanksi Telat Bayar IPL Apartemen, Wajib Tahu!
Temukan Properti Impian di eCatalog Sinarmas Land
Untuk Propers yang mencari properti berkualitas, Sinar Mas Land menawarkan berbagai pilihan seperti:
- Akasa Apartment BSD: Apartemen modern dengan fasilitas lengkap.
- Rumah modern dan tanah dijual di lokasi strategis.
- Properti komersial seperti ruko dan loft untuk mendukung bisnis Anda.
Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini untuk menemukan properti terbaik sesuai kebutuhan Anda!