Propers, membeli rumah indent memang menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, terutama karena harga yang seringkali lebih terjangkau dan peluang untuk memiliki hunian baru.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan ini, penting untuk memahami bagaimana proses akad kredit pemilikan rumah indent berjalan. Proses ini melibatkan berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan agar transaksi berjalan aman dan sesuai aturan.
Akad Kredit Pemilikan Rumah Indent
Berikut adalah beberapa penjelasan dilansir dari berbagai sumber:
1. Kesepakatan yang Mengikat dalam Akad Kredit
Pada dasarnya, akad kredit merupakan persetujuan antara pembeli, pengembang, dan pihak bank yang memberikan kredit. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), setiap perjanjian harus memenuhi empat syarat: adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Dalam konteks pembelian rumah indent, hal ini berarti bahwa pembeli dan pengembang harus mencapai kesepakatan terkait harga, jadwal pembangunan, dan waktu serah terima.
Akad kredit hanya dapat ditarik kembali atau diubah jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau karena adanya alasan hukum yang sah. Oleh karena itu, sebelum menandatangani akad kredit, penting bagi Propers untuk memastikan semua syarat terpenuhi dan tidak ada hal yang terlewat.
Baca Juga: Rumah Indent vs 'Ready Stock', Mana yang Lebih Untung?
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Ketika membeli rumah indent, Propers akan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pengembang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 11/2019, PPJB merupakan kesepakatan formal antara pembeli dan pengembang, yang dilakukan sebelum rumah selesai dibangun. PPJB ini harus disahkan oleh notaris dan mencakup informasi penting seperti jadwal pembangunan, jadwal penandatanganan akta jual beli (AJB), dan jadwal serah terima rumah.
Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban ini, seperti keterlambatan dalam pembangunan atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Propers memiliki hak untuk membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian dana. Developer diwajibkan mengembalikan semua pembayaran dalam waktu 30 hari setelah surat pembatalan diterbitkan.
3. Risiko Rumah Indent dan Perlindungan Konsumen
Membeli rumah indent tentu memiliki keuntungan, tetapi juga membawa risiko. Salah satu risiko terbesar adalah ketidakpastian waktu penyelesaian pembangunan. Dalam beberapa kasus, pengembang bisa mengalami masalah yang menyebabkan penundaan serah terima rumah. Oleh karena itu, penting bagi Propers untuk memastikan bahwa developer yang dipilih memiliki reputasi yang baik dan proyek yang jelas.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengembang yang gagal memenuhi waktu penyelesaian atau janji lainnya dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta atau hukuman penjara hingga dua tahun. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen dalam membeli rumah indent.:
Baca Juga: 15 Istilah dalam Asuransi yang Perlu Anda Ketahui - Sinar Mas Land
4. Akad Kredit dan Peran Bank
Pada saat akad kredit, bank sebagai pihak pemberi pembiayaan juga memiliki peran penting. Bank akan melakukan evaluasi terhadap pengembang sebelum menyetujui pembiayaan untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Bank memastikan bahwa pengembang memiliki komitmen untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan memastikan rumah diserahkan sesuai perjanjian. Selain itu, bank juga dapat meminta jaminan dari pengembang jika ada ketidakmampuan untuk menyelesaikan proyek.
Bank Indonesia melalui peraturan Loan to Value (LTV) menetapkan rasio pembiayaan yang harus dipenuhi oleh bank dan pengembang dalam akad kredit untuk rumah yang belum selesai dibangun. Dengan adanya pengawasan ketat dari pihak bank, Propers sebagai pembeli akan lebih terlindungi.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Dokumen Ini Harus Disimpan Setelah Akad Kredit
5. Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat proses akad kredit, baik pihak pembeli maupun pengembang akan menyerahkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan rumah. Dokumen-dokumen ini termasuk sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan lain dari pihak pengembang. Dari sisi pembeli, dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah (jika sudah menikah) juga harus disiapkan.
Setelah semua dokumen diverifikasi oleh notaris, Propers akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti bahwa dokumen terkait rumah telah berpindah tangan dengan sah.
6. Perlukah Membeli Rumah Indent?
Pertanyaan ini sangat subjektif dan bergantung pada preferensi pribadi Propers. Jika Propers ingin mendapatkan harga lebih terjangkau dan tidak terburu-buru untuk segera pindah, rumah indent bisa menjadi pilihan. Namun, pastikan Propers memilih pengembang yang tepercaya dan sudah terbukti berhasil menyelesaikan proyek-proyek sebelumnya.
Dengan memahami akad kredit dan seluruh proses pembelian rumah indent, Propers bisa melakukan transaksi dengan lebih aman dan tenang. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian apapun.
Jika Propers mencari rumah indent dari pengembang tepercaya, Sinar Mas Land memiliki beragam pilihan hunian yang aman dan nyaman, seperti rumah di Cluster Wynyard Hiera BSD.
Kunjungi eCatalog kami di ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi lebih lanjut dan temukan rumah impian Anda atau klik beberapa rekomendasi dibawah ini: