Listrik menjadi kebutuhan penting bagi setiap rumah tangga, karena mendukung aktivitas sehari-hari dengan menyediakan daya untuk berbagai peralatan elektronik. Berikut informasi lengkap tentang tarif listrik per kWh yang berlaku pada November 2024 dan rincian penggunaannya.
[table-of_contents]
Mengenal kWh dan Cara Menghitungnya
kWh atau kilowatt hour adalah satuan yang menunjukkan pemakaian energi listrik sebesar 1.000 watt setiap jam. Satuan ini umum digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik rumah tangga, di mana semakin besar kWh yang digunakan, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayar.
Cara Menghitung kWh
Penggunaan kWh di rumah dapat dihitung dengan rumus berikut:
kWh = watt x jam) : 1.000
Contoh: Jika Anda memiliki pendingin ruangan (AC) berdaya 400 watt dan menggunakannya 10 jam per hari, maka konsumsi kWh adalah:
(400 x 10) : 1.000 = 4 kWh
Cara Menambah Daya Listrik PLN
Sebelum mengetahui rincian tarif, penting memahami proses untuk menambah daya listrik di rumah. Langkah-langkahnya adalah:
- Kunjungi Kantor PLN Terdekat: datang ke kantor PLN terdekat untuk mengisi formulir permohonan penambahan daya.
- Persiapkan Dokumen Penting: sertakan fotokopi pembayaran listrik terakhir, fotokopi KTP, dan denah lokasi rumah.
- Tunggu Pemeriksaan oleh Petugas PLN: setelah mengurus administrasi, petugas PLN akan datang untuk mengganti MCB dan menyesuaikan daya listrik di rumah.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Rincian Tarif Listrik per kWh November 2024
Setiap pengguna listrik akan mendapatkan tarif berdasarkan jenis penggunaan daya. Berikut rincian tarif listrik PLN berdasarkan kelompok pengguna:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga
Golongan R-1/TR
- Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.669,53 per kWh
Golongan R-3/TR
- Daya 6.600 VA: Rp1.669,53 per kWh
2. Tarif Listrik Subsidi
Golongan tarif ini khusus untuk pengguna tertentu yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah:
- R-1/TR (450 VA): Rp415 per kWh
- R-1/TR (900 VA): Rp415 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Listrik untuk pelayanan sosial diberikan kepada organisasi yang membutuhkan daya untuk kepentingan umum, termasuk kegiatan sosial dan fasilitas kesehatan.
- S-1/TR: Daya 220 VA
- S-2/TR: Daya 220-220 kVA
- S-3/TM: Daya di atas 220 kVA
Cari ruko di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!