pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Rumah Sering Mati Lampu? Ini Besaran Kompensasi Listrik PLN!

Rumah Sering Mati Lampu? Ini Besaran Kompensasi Listrik PLN!

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Rumah Sering Mati Lampu? Ini Besaran Kompensasi Listrik PLN!

Sering kali mengalami pemadaman listrik di rumah? Ternyata, Propers bisa mendapatkan kompensasi lho! Ketahui lebih lanjut tentang aturan kompensasi listrik PLN di sini.

Listrik sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena menjadi sumber energi untuk berbagai aktivitas, seperti penerangan, menghidupkan peralatan elektronik, hingga untuk kebutuhan pemanas. Namun, terkadang kita harus menghadapi pemadaman listrik yang bisa terjadi baik secara individu maupun massal. Pemadaman listrik yang terjadi berulang kali tentu mengganggu kenyamanan aktivitas sehari-hari. Tapi, Propers beruntung, karena jika pemadaman listrik berlangsung terus-menerus, ada hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga artikel serupa : Gampang Banget, Begini Cara Isi Token Listrik di BRImo

Hak Konsumen Pengguna Listrik

Setiap konsumen yang menggunakan tenaga listrik berhak untuk mendapatkan sejumlah layanan yang memadai. Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat 1, dijelaskan bahwa konsumen berhak untuk:

  • Mendapatkan pelayanan yang memadai,
  • Menerima pasokan listrik secara terus-menerus dengan kualitas dan keandalan yang baik,
  • Mendapatkan listrik dengan harga yang wajar,
  • Mendapatkan layanan perbaikan jika ada gangguan listrik, dan
  • Mendapatkan kompensasi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian atau kesalahan dari penyedia listrik sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Namun, undang-undang ini tidak menyebutkan secara rinci mengenai standar pemenuhan hak-hak ini. Meskipun demikian, penyedia tenaga listrik harus memastikan kewajiban untuk:

  • Menyediakan listrik dengan standar mutu dan keandalan yang sesuai,
  • Memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan masyarakat,
  • Mematuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan
  • Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Baca juga artikel serupa : Ini Dia Ciri - Ciri Token Listrik Kamu Diblokir

Dasar Hukum Kompensasi Listrik PLN

Peraturan mengenai kompensasi listrik PLN bagi konsumen tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik berdasarkan beberapa masalah atau indikator, seperti:

  • Lama gangguan,
  • Jumlah gangguan,
  • Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,
  • Kesalahan pembacaan meteran listrik (kWh),
  • Waktu koreksi kesalahan rekening, dan
  • Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Kompensasi yang dimaksud berupa pengurangan tagihan listrik. Jika konsumen mengalami lebih dari satu masalah dalam bulan yang sama, kompensasi hanya diberikan untuk indikator yang memiliki pengurangan tagihan terbesar.

Baca juga artikel serupa : Begini Cara Mengatasi Listrik Rumah Yang Sering Mati Mendadak

 

Jumlah Ganti Rugi Kompensasi Listrik PLN

Jika Propers berhak menerima kompensasi listrik PLN, berikut adalah besaran ganti rugi yang dapat diterima:

  • 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen dengan tarif yang mengalami penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment),
  • 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen dengan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif listrik.

Baca juga artikel serupa : 5 Ukuran Kabel Duct Terbaik untuk Instalasi Listrik Rumah

Bagi konsumen dengan listrik prabayar, pengurangan tagihan akan setara dengan kompensasi tarif listrik reguler yang berlaku.Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.294.595.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.945.999.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000
Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.240.276.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.797.702.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Teknologi
article
Proses Cut Off PLN: Arti, Dampak, dan Cara Menghindarinya

Bagi sebagian orang, kegagalan transaksi saat membeli token listrik atau membayar tagihan listrik sering kali membuat panik. Padahal, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena proses cut off PLN. Istilah ini memang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Namun sebenarnya, cut off merupakan bagian dari sistem operasional yang dilakukan oleh PLN secara rutin. Platform Jual Beli Properti di Jakarta,

11 March 2026

Teknologi
article
Tagihan Listrik Kini Bisa Dicek Lewat WhatsApp, Lebih Efisien

Di tengah ritme hidup yang serba cepat, mengelola pengeluaran rumah tangga menuntut kepraktisan. Salah satu biaya rutin yang sering luput dari perhatian adalah tagihan listrik. Tak sedikit Propers yang baru menyadari lonjakan biaya listrik ketika tagihan sudah jatuh tempo. Kabar baiknya, kini Propers bisa cek tagihan listrik lewat WhatsApp tanpa perlu aplikasi tambahan. Layanan ini menjadi solusi

20 January 2026

Teknologi
article
Home Charging Mobil Listrik: Panduan Aman, Efisien, dan Hemat Biaya

Tren penggunaan kendaraan listrik terus meningkat seiring kesadaran masyarakat terhadap efisiensi energi dan ramah lingkungan. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak pemiliknya adalah bagaimana cara mengisi daya mobil listrik di rumah dengan aman dan efisien. Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

13 October 2025