pixel
Home/Articles/

Rumah Sering Mati Lampu? Ini Besaran Kompensasi Listrik PLN!

Rumah Sering Mati Lampu? Ini Besaran Kompensasi Listrik PLN!

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Rumah Sering Mati Lampu? Ini Besaran Kompensasi Listrik PLN!

Sering kali mengalami pemadaman listrik di rumah? Ternyata, Propers bisa mendapatkan kompensasi lho! Ketahui lebih lanjut tentang aturan kompensasi listrik PLN di sini.

Listrik sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena menjadi sumber energi untuk berbagai aktivitas, seperti penerangan, menghidupkan peralatan elektronik, hingga untuk kebutuhan pemanas. Namun, terkadang kita harus menghadapi pemadaman listrik yang bisa terjadi baik secara individu maupun massal. Pemadaman listrik yang terjadi berulang kali tentu mengganggu kenyamanan aktivitas sehari-hari. Tapi, Propers beruntung, karena jika pemadaman listrik berlangsung terus-menerus, ada hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga artikel serupa : Gampang Banget, Begini Cara Isi Token Listrik di BRImo

Hak Konsumen Pengguna Listrik

Setiap konsumen yang menggunakan tenaga listrik berhak untuk mendapatkan sejumlah layanan yang memadai. Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat 1, dijelaskan bahwa konsumen berhak untuk:

  • Mendapatkan pelayanan yang memadai,
  • Menerima pasokan listrik secara terus-menerus dengan kualitas dan keandalan yang baik,
  • Mendapatkan listrik dengan harga yang wajar,
  • Mendapatkan layanan perbaikan jika ada gangguan listrik, dan
  • Mendapatkan kompensasi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian atau kesalahan dari penyedia listrik sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Namun, undang-undang ini tidak menyebutkan secara rinci mengenai standar pemenuhan hak-hak ini. Meskipun demikian, penyedia tenaga listrik harus memastikan kewajiban untuk:

  • Menyediakan listrik dengan standar mutu dan keandalan yang sesuai,
  • Memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan masyarakat,
  • Mematuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan
  • Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Baca juga artikel serupa : Ini Dia Ciri - Ciri Token Listrik Kamu Diblokir

Dasar Hukum Kompensasi Listrik PLN

Peraturan mengenai kompensasi listrik PLN bagi konsumen tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik berdasarkan beberapa masalah atau indikator, seperti:

  • Lama gangguan,
  • Jumlah gangguan,
  • Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,
  • Kesalahan pembacaan meteran listrik (kWh),
  • Waktu koreksi kesalahan rekening, dan
  • Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Kompensasi yang dimaksud berupa pengurangan tagihan listrik. Jika konsumen mengalami lebih dari satu masalah dalam bulan yang sama, kompensasi hanya diberikan untuk indikator yang memiliki pengurangan tagihan terbesar.

Baca juga artikel serupa : Begini Cara Mengatasi Listrik Rumah Yang Sering Mati Mendadak

 

Jumlah Ganti Rugi Kompensasi Listrik PLN

Jika Propers berhak menerima kompensasi listrik PLN, berikut adalah besaran ganti rugi yang dapat diterima:

  • 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen dengan tarif yang mengalami penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment),
  • 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen dengan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif listrik.

Baca juga artikel serupa : 5 Ukuran Kabel Duct Terbaik untuk Instalasi Listrik Rumah

Bagi konsumen dengan listrik prabayar, pengurangan tagihan akan setara dengan kompensasi tarif listrik reguler yang berlaku.Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.174.483.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.253.278.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000
Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.191.911.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.484.254.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Teknologi
article
Sinar Mas Land Hadirkan BSD Link Electric Bus

BSD City, 7 Oktober 2022 – Perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kehidupan dan pembangu

Read More

12 December 2022

Teknologi
article
Menjaga Keamanan Rumah Lebih Mudah dengan Smart Door Lock

Smart door adalah teknologi canggih yang semakin populer di era digital ini. Dengan smart door, kamu

Read More

16 March 2023

Teknologi
article
5 Rekomendasi Vacuum Cleaner Terbaik dan Termurah 2024

Vacuum cleaner atau penghisap debu adalah peralatan yang bersifat modern dan dipergunakan dalam berb

Read More

16 November 2023