pixel
Home/Articles/

Segini Biaya Peningkatan HGB Ke SHM

Segini Biaya Peningkatan HGB Ke SHM

11 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Segini Biaya Peningkatan HGB Ke SHM

Jika sertifikat rumah Anda masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya segera ubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status HGB hanya memberikan izin penggunaan lahan selama 30 tahun dan perlu diperpanjang secara berkala. 

Jika tidak diperpanjang, izin akan dicabut dan lahan harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui biaya yang diperlukan untuk mengubah HGB menjadi SHM agar Anda dapat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut selamanya. 

Syarat Mengubah HGB ke SHM

SHM adalah jenis kepemilikan properti terkuat dan berlaku seumur hidup. Jika Anda ingin meningkatkan HGB menjadi SHM, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan:

Baca juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!

1. Tanah dengan luas tidak lebih dari 600 meter persegi

Selain biaya, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mengubah status HGB menjadi SHM jika luas tanah Anda tidak melebihi 600 meter persegi:

  • Sertifikat HGB asli dan salinannya.
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kelurahan jika IMB belum tersedia.
  • Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
  • Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat kuasa jika Anda mewakilkan proses ini kepada orang lain.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah rumah.
  • Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti.

2. Tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi

Proses pengubahan HGB menjadi SHM untuk tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi memiliki perbedaan penting. Dalam hal ini, Anda diwajibkan melampirkan laporan konstatering dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari permohonan SHM.

Selanjutnya, tim BPN akan melakukan pengukuran langsung di lokasi properti Anda. Hasil pengukuran ini akan dicatat dalam peta tanah BPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

Bagian Pemberian Hak Tanah (PHT) kemudian akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Milik. Setelah itu, Bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) akan menerbitkan SHM setelah proses bukukan selesai.

Biaya Peningkatan HGB ke SHM

Untuk mengubah HGB menjadi SHM, siapkan biaya-biaya berikut:

Pendaftaran

Rp50 ribu untuk tanah hingga 600 meter persegi. Tahap ini penting untuk pengalihan kepemilikan properti, pastikan semua dokumen lengkap.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besarannya 5% dari selisih Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Contoh, jika NPOP Rp200 juta dan NJOPTKP Rp80 juta, maka BPHTB-nya Rp6 juta.

Baca juga: Apa Itu Turn Over? - Ketahui Istilah dalam Investasi

Jasa Notaris PPAT

Untuk mengurus peningkatan HGB menjadi SHM, Anda memerlukan jasa notaris yang juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya jasa notaris ini bervariasi tergantung lokasi properti, biasanya mulai dari sekitar Rp2.000.000.

Biaya Pengukuran (untuk tanah > 600m²)

Jika tanah Anda luasnya lebih dari 600 meter persegi, ada biaya pengukuran tambahan. Rumusnya adalah:

[(Luas Tanah / 500) x 120.000] + 100.000

Contoh: untuk tanah 800m², biayanya adalah Rp292.000.

Biaya Konstatering Report (untuk tanah > 600m²)

Selain pengukuran, tanah di atas 600 meter persegi juga memerlukan konstatering report. Rumusnya:

[(Luas Tanah / 500) x 20.000 + 350.000] / 2

Contoh: untuk tanah 800m², biayanya adalah Rp191.000.

Cari properti di BSD City dengan harga terbaik? Cek disini! 

Cara Mengubah HGB ke SHM

Proses Konversi HGB ke SHM

Setelah memahami biaya yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan konversi sertifikat HGB menjadi SHM di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Namun, perlu diingat bahwa Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum yang tidak memenuhi persyaratan kepemilikan properti tidak dapat mengajukan permohonan ini.

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Lengkapi formulir permohonan dan bubuhkan tanda tangan di atas materai.
  2. Jika diperlukan, lampirkan surat kuasa.
  3. Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa, yang telah diverifikasi oleh petugas loket.
  4. Dapatkan persetujuan kreditor jika properti tersebut masih dalam status hak tanggungan.
  5. Lampirkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah divalidasi oleh petugas loket.
  6. Serahkan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  7. Lampirkan sertifikat HGB asli.
  8. Jika properti merupakan rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 meter persegi, sertakan IMB dan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.

Setelah semua proses selesai dan BPN menyetujui permohonan Anda, sertifikat SHM dapat diambil dalam waktu 5 hari kerja di loket pelayanan. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022