Apartemen menjadi salah satu pilihan tempat tinggal yang nyaman karena pada umumnya lokasi apartemen lebih dekat dengan tempat kita bekerja. Saat membeli apartemen, bangunan tersebut biasanya diasuransikan secara kolektif oleh badan pengelola apartemen. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun, setiap penghuni diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran. Asuransi properti ini memberikan manfaat untuk melindungi fisik bangunan apartemen dari risiko kebakaran, bencana alam dan risiko lain yang dijamin oleh polis properti yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran fisik bangunan.
Berbeda dengan asuransi properti seperti penjelasan di atas, asuransi apartemen melindungi barang-barang kita dari kehilangan, kerusakan, atau kehancuran seperti perampokan, kebakaran, bencana alam dan peristiwa tak terduga lainnya. Terlebih lagi asuransi apartemen juga melindungi kita jika seseorang terluka di rumah atau apartemen sewaan kita.
Manfaat Asuransi Apartemen
1. Perlindungan dari Bencana Alam
Asuransi apartemen memberikan manfaat jika apartemen kita rusak yang disebabkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi letusan gunung berapi, kebakaran, angin puting beliung dan kerusakan dari sambaran petir. Bencana yang dimaksud berasal dari alam bukan dari manusia.
Beberapa perusahaan asuransi tidak hanya memberikan penggantian, tetapi juga menyediakan tempat sementara untuk melindungi nasabah ketika terjadi bencana alam. Tidak hanya itu, asuransi apartemen juga memberikan akomondasi hingga apartemen kita aman.
2. Sebagai Aset Perlindungan
Asuransi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap unit apartemen, properti atau isi tertentu dari unit apartemen kita juga dapat dilindungi. Seperti, ruangan tertentu, furnitur tertentu, atau bagian spesifik lainnya dari unit kita. Melihat keuntungan tersebut, bagi kita yang saat ini sedang mencari apartemen, sebaiknya pertimbangkan untuk mengasuransikan apartemen kamu.
Tidak hanya itu, kita tidak perlu khawatir untuk membeli apartemen karena meskipun sertifikat yang kita miliki adalah sertifikat HGB, bukan SHM seperti rumah. Sertifikat HGB dapat diperpanjang sesuai kebutuhan sehingga aman status kepemilikan atas unit rumah susun tersebut
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat diperbolehkan untuk membangun berbagai jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya, seperti apartemen. Tanah tersebut dapat dimiliki oleh negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.
3. Perluasan Jaminan Resiko
Selain manfaat di atas, kita juga bisa mendapatkan jaminan risiko yang diperluas lagi. Ini termasuk jaminan terhadap huru-hara atau huru-hara, kerusakan karena tindakan jahat atau pemogokan, banjir atau kerusakan karena air/badai, tanah longsor, dan pembongkaran.
Jenis asuransi ini juga dapat digabungkan dengan paket yang menjamin perlindungan terhadap seluruh properti di dalam apartemen.
Jadi, bukan hanya bangunannya yang dilindungi, tapi juga barang-barang berharga di dalamnya, seperti perhiasan dan barang koleksi. Rumah di sini berarti tempat tinggal/tempat tinggal. Hal ini berarti apartemen juga masuk kedalamnya.
Baca Juga:
Apakah Pemilik Apartemen Perlu Asuransi?
Jika kita memiliki apartemen mungkin pernah terlintas di benak kita, bagaimana jika terjadi bencana seperti gempa bumi, kebakaran, huru hara atau bencana lainnya yang merusak atau meruntuhkan bangunan, sehingga surat keterangan kepemilikan apartemen hanya selembar kertas saja tanpa ada artinya?
Apakah gedung apartemen benar-benar diasuransikan? Atau apakah kita perlu membeli asuransi sendiri jika kita tinggal di apartemen?
Padahal, setiap rumah susun sudah memiliki asuransi dari badan pengelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 70 Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun dan hunian.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4 Tahun 1988, perkumpulan penghuni rumah susun wajib mengasuransikan bangunan terhadap kebakaran yang dananya diambil dari iuran bulanan rumah susun.
Tapi bagaimana dengan isi barang-barang di apartemen kamu? Apakah ini termasuk dalam asuransi properti agen pengelola perumahan?
Untuk barang-barang yang ada di dalam apartemen yang kita miliki ternyata tidak mendapatkan perlindungan asuransi dari pihak pengelola gedung.
Oleh karena itu, jika terjadi bencana seperti kebakaran dan menghabiskan isi apartemen, maka tidak ada ganti rugi dari pihak asuransi.
Baca Juga:
Percayakan Pada Ahlinya!
Mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi apartemen memberikanmu alasan untuk memiliki asuransi apartemen, dan jangan lupa untuk memilih asuransi dari perusahaan terpercaya ya! Sama halnya dengan membeli apartemen, kamu juga harus beli apartemen melalui pengembang properti terpercaya. Lebih aman dan terpercaya jika beli apartemen di BSD.
Ada rekomendasi yang bisa jadi pilihan terbaik saat beli apartemen di tahun 2023:
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.