pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Pentingnya Memahami Pembatalan Faktur Pajak dan Konsekuensinya

Pentingnya Memahami Pembatalan Faktur Pajak dan Konsekuensinya

21 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
pajak, wajib pajak, pembatalan faktur pajak, faktur pajak

klikpajak.id

Wajib pajak harus menyadari bahwa ketika faktur pajak sudah dibatalkan, status faktur tersebut akan menjadi faktur pajak batal. Pembatalan ini bersifat final, dan secara sistem tidak dapat dianulir atau dibatalkan kembali. Oleh karena itu, jika pembatalan dilakukan secara tidak sengaja dan transaksi yang terkait dengan faktur pajak tersebut sebenarnya benar-benar terjadi, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak yang baru.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Jika faktur pajak yang dibatalkan telah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan), maka wajib pajak perlu melakukan pembetulan SPT. Dalam hal ini, pihak penjual juga harus memberi tahu pembeli bahwa faktur pajak lama telah dibatalkan, sehingga pembeli pun harus menganggap faktur pajak masukannya batal. Setelah faktur pajak baru berhasil diterbitkan dan disetujui, wajib pajak diharapkan segera membuat SPT pembetulan agar faktur pajak yang baru dapat diunggah dan tercatat dengan benar dalam SPT.

Baca Juga: Ini Penyebab Penerimaan Pajak Turun hingga 5,8%

Penting bagi wajib pajak untuk mengonfirmasi pembatalan faktur pajak yang tidak disengaja kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua proses administrasi terkait dengan pembatalan faktur pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tanah Kavling di Tangerang, Cikarang, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.499.803.000
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.845.238.000

Perlu diperhatikan bahwa jika faktur pajak baru diterbitkan setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi administratif ini berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak apabila PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak. Selain itu, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang tercantum dalam faktur pajak yang terlambat dibuat akan dianggap tidak dibuat, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Gaji Rp. 2 Juta Perbulan Apakah Kena Pajak?

Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat-saat tertentu, seperti ketika terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), saat penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, pada saat pembayaran termin jika penyerahan dilakukan sebagian tahap pekerjaan, saat ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, serta ekspor JKP. Selain itu, terdapat juga waktu-waktu lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan PPN.

Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administrasi yang bisa berakibat pada denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lakukan konfirmasi kepada otoritas pajak jika terjadi kesalahan yang tidak disengaja.

Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com.

Promotions

pajak, wajib pajak, pembatalan faktur pajak, faktur pajak

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online di Livin’ by Mandiri 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang ingin mulai mengatur keuangan dengan lebih praktis, membuka rekening bank kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Salah satunya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dari Bank Mandiri. Melalui Livin’ by Mandiri, calon nasabah dapat melakukan proses pembukaan rekeni

21 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi kini semakin mudah dilakukan secara digital. Bagi Propers yang ingin mulai mengembangkan dana sekaligus mengatur keuangan dengan lebih praktis, BRI menyediakan berbagai pilihan produk investasi yang dapat diakses melalui aplikasi BRImo. Melalui fitur investasi di BRImo, nasabah dapat menemukan beberapa pilihan produk fin

18 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mulai investasi tidak selalu membutuhkan modal besar. Saat ini, Propers bisa mulai mengenal berbagai pilihan investasi melalui myBCA, layanan digital dari BCA yang menyediakan akses ke beragam produk investasi dalam satu aplikasi. Menariknya, investasi melalui myBCA tersedia mulai dari Rp10 ribu untuk produk tertentu. Dengan pilih

17 September 2026