Banyak orang membeli rumah dengan mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank. Dalam proses ini, setiap bank akan melakukan BI Checking untuk menilai calon nasabahnya.
BI Checking dilakukan dengan memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan calon nasabah memiliki skor kredit yang baik dan tidak terlibat dalam masalah kredit macet.
BI Checking mencatat seluruh riwayat transaksi kredit nasabah. Skor BI Checking yang tinggi atau rendah akan mempengaruhi keputusan bank dalam proses persetujuan. Jika skor kredit rendah, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak oleh bank.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika memiliki skor kredit yang rendah? Berikut adalah beberapa alternatif pembiayaan selain pinjaman KPR yang bisa Anda pertimbangkan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Cara Beli Rumah Tanpa BI Checking

suara.com
1. KPR In House
Jika pengajuan KPR melalui bank tidak memungkinkan, kamu bisa mempertimbangkan alternatif lain seperti KPR in-house atau pembayaran tunai bertahap langsung ke pengembang. Skema pembayaran ini tidak melibatkan pihak bank, karena perjanjian kredit dilakukan langsung antara pembeli dan pengembang properti, sehingga tidak memerlukan proses BI Checking.
Namun, pembayaran dengan skema ini memiliki keterbatasan karena tidak semua bank menyediakan layanan KPR in-house. Selain itu, beberapa pengembang hanya menawarkan opsi pembayaran tunai penuh atau melalui KPR bank.
Baca Juga: Mau Ubah Tenor KPR? Begini Cara dan Biayanya
Keuntungan dari menggunakan skema ini termasuk biaya yang lebih rendah dan bunga yang lebih terjangkau. Kamu tidak akan terbebani dengan biaya administrasi bank, biaya provisi bank, atau bunga bank. Bunga atau imbal jasa atas kredit ini dihitung berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengembang.
Tenor KPR in-house biasanya lebih pendek, sekitar 5-10 tahun, yang berarti cicilan bulanan menjadi lebih besar. Namun, keuntungan lainnya adalah kamu tidak perlu khawatir dengan fluktuasi bunga di pasar, berbeda dengan KPR bank yang menggunakan suku bunga tetap dan bunga mengambang, sehingga bunganya bisa naik berkali-kali lipat.
Baca Juga: Cicil Rumah dengan KPR, Ini Tenor Maksimalnya!
Kekurangan dari skema ini terletak pada kredibilitas pengembang. Ada risiko bertemu dengan developer yang tidak jujur, yang dapat menipu pembeli. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan dengan lancar sebelum memutuskan untuk menggunakan skema ini.
2. Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Non Bank
Kamu bisa mempertimbangkan untuk mengambil dana dari lembaga non-bank seperti koperasi. Koperasi biasanya memiliki kebijakan pendanaan yang lebih fleksibel dibandingkan bank.
Namun, metode ini termasuk cara tidak langsung karena kamu perlu meminjam dana tunai terlebih dahulu. Setelah mendapatkan dana tersebut, baru bisa digunakan untuk membeli rumah secara tunai.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Biasanya, batasan jumlah pinjaman dari koperasi lebih kecil dibandingkan dengan bank. Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan dana untuk uang muka atau melengkapi kekurangan dana dengan menabung.
Pastikan kamu memilih lembaga pembiayaan yang kredibel, dapat dipercaya, legal, aman, dan diawasi oleh OJK.
3. Cicil Langsung ke Pemilik Perorangan
Seperti pada KPR in-house, kamu bisa membeli rumah dengan metode pembayaran bertahap secara langsung ke pemilik rumah. Tanpa memerlukan BI Checking, kamu dapat membuat perjanjian kredit perorangan.
Baca Juga: Berapa Cicilan Pegawai Kontrak Jika Ajukan KPR?
Jika rumah yang kamu inginkan dimiliki oleh individu dan bukan bagian dari perumahan yang dikembangkan oleh developer, coba mintalah kelonggaran pembayaran kepada pemilik lama. Kamu bisa membuat kesepakatan dan perjanjian tertulis yang menjelaskan proses dan alur pembayaran secara jelas.
Berikan uang muka minimal 50% dari harga rumah, dan sisa pembayaran dapat diangsur dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya, periode pembayaran ini tidak lebih dari satu tahun atau maksimal 12 bulan.
Demikian cara membeli rumah tanpa melalui BI Checking. Semoga bermanfaat! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com