Memiliki rumah adalah impian bagi banyak orang, dan kini mimpi tersebut bisa diwujudkan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program KPR ini hadir melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diperuntukkan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Dengan adanya fasilitas ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat membeli rumah melalui KPR dengan syarat dan ketentuan yang cukup mudah. Selain KPR, program ini juga menyediakan fasilitas seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), serta Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP).
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Layanan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk membantu peserta memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Adapun beberapa kriteria KPR ini di antaranya:
- Pinjaman dapat digunakan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
- Jumlah maksimal pinjaman adalah Rp 500 juta.
- Jangka waktu kredit maksimal hingga 30 tahun.
- Termasuk juga pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (over kredit).
Dengan berbagai kemudahan tersebut, layanan KPR ini diharapkan dapat memfasilitasi para peserta untuk memiliki hunian yang sehat dan nyaman.
Baca Juga: Cicilan KPR Bisa Naik? Ini Kemungkinan Penyebabnya!
Syarat KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin memanfaatkan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Peserta sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK minimal selama 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Peserta belum memiliki rumah sendiri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
- Terdaftar minimal dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKM, serta aktif membayar iuran.
- Perusahaan tempat peserta bekerja bukan merupakan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) untuk upah, tenaga kerja, atau program BPJS.
- Mendapatkan persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan mengisi formulir rekomendasi.
- Jika pasangan suami istri sama-sama peserta BPJAMSOSTEK, hanya salah satu yang diperbolehkan mengajukan KPR.
- Peserta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan KPR dari bank penyalur serta ketentuan otoritas perbankan.
Sebagai tambahan, peserta hanya bisa mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan satu kali selama masa aktif kepesertaan. Selain itu, jumlah maksimal KPR yang bisa diajukan adalah sebesar Rp 500 juta.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Bank Penyalur yang Bekerja Sama
Untuk proses penyaluran KPR, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan beberapa bank nasional, termasuk BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terafiliasi. Bank-bank ini akan menjadi mitra resmi dalam menyalurkan KPR kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, peserta dapat langsung mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah prosedur pengajuan KPR:
- Verifikasi Awal: Mengajukan kredit dan melakukan verifikasi awal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
- Pengajuan Kredit: Mengirimkan permohonan kredit serta salinan kartu peserta atau sertifikat kepesertaan BPJS.
- Verifikasi Kepesertaan: Pihak BPJAMSOSTEK akan memverifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
- Realisasi Pinjaman: Setelah persetujuan, proses realisasi pengajuan pinjaman dilakukan sesuai prosedur bank penyalur.
Baca Juga: Apa Perbedaan KPR Tapera dan KPR Komersial? Cek Disini!
Dengan adanya program KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak peserta yang mampu memiliki hunian idaman. Program ini menawarkan solusi pembiayaan perumahan dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau.
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com