Over kredit apartemen menjadi pilihan tepat bagi pemilik yang ingin menjual properti dengan cepat dan pembeli yang ingin mendapatkan unit apartemen dengan harga lebih terjangkau. Proses ini memungkinkan pengalihan cicilan dari pemilik lama ke pemilik baru, baik karena pemilik lama ingin menghentikan kredit atau tidak lagi mampu membayar cicilan ke bank.
Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu over kredit apartemen, syarat, dan cara melakukannya secara aman, baik melalui bank maupun perantara notaris.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu Over Kredit Apartemen?
Over kredit apartemen, dikenal juga sebagai take over kredit, adalah pengalihan tanggungan cicilan kredit dari debitur awal ke debitur baru. Dalam proses ini, pemilik awal mengalihkan tanggung jawab pembayarannya kepada pembeli baru. Proses ini bisa dilakukan baik melalui bank maupun notaris sebagai perantara.
Syarat Mengajukan Over Kredit Apartemen
Agar proses pengalihan kredit berjalan lancar, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, terutama jika proses ini dilakukan melalui bank. Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan:
- Surat jual-beli tanah dan bangunan
- Surat pengalihan kredit
- Surat pernyataan peralihan hak apartemen
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi sertifikat dari bank
- Identitas debitur lama dan baru (KTP, KK, NPWP, akta nikah)
- Surat keterangan kerja
- Slip gaji dan rekening gaji tiga bulan terakhir.
Cari Apartemen di Jakarta Selatan dengan harga terbaik? Cek disini!
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, debitur baru dapat melanjutkan proses pengajuan ke bank atau notaris untuk pengalihan kredit.
Cara Over Kredit Apartemen yang Benar
1. Over Kredit Apartemen Melalui Bank
Cara pertama yang bisa dipilih adalah melakukan pengajuan over kredit langsung ke bank. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Cari Apartemen yang Dijual Over Kredit: Banyak unit apartemen yang dijual over kredit di situs properti. Lakukan survei langsung untuk melihat kondisi apartemen dan berdiskusi dengan pemilik mengenai proses pengalihan kredit.
- Ajukan Permohonan ke Bank: Setelah menemukan unit yang diinginkan, ajukan permohonan over kredit sebagai debitur baru ke bank. Bank akan mengevaluasi kemampuan finansial debitur baru dalam melanjutkan cicilan.
- Teliti Persyaratan: Bank akan menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur lama dan baru. Setelah semua persyaratan terpenuhi, debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual-beli.
- Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, bank akan meminta debitur baru menandatangani perjanjian kredit dan akta pengikatan jaminan (SKMHT).
Banyak bank di Indonesia yang menyediakan fasilitas over kredit apartemen, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, dan Bank Danamon. Masing-masing bank memiliki syarat yang hampir serupa, termasuk pengisian formulir aplikasi kredit.
Hitung KPR jadi lebih mudah disini!
2. Over Kredit Apartemen Melalui Notaris
Selain bank, over kredit apartemen juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Proses ini biasanya lebih sederhana dan cepat karena notaris hanya bertindak sebagai perantara yang sah di mata hukum. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Notaris: Debitur lama dan baru mendatangi notaris untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Notaris kemudian membuat akta jual-beli atas peralihan hak apartemen.
- Pembuatan Surat Kuasa: Notaris akan membuat surat kuasa yang memberikan hak kepada debitur baru untuk melunasi sisa cicilan apartemen.
- Pengantaran ke Bank: Setelah dokumen selesai, notaris akan mengantarkannya ke bank bersama debitur lama dan baru untuk menyelesaikan pengalihan kredit.
Proses melalui notaris memungkinkan pembeli dan penjual mendapatkan kepastian hukum dalam peralihan kredit. Namun, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk jasa notaris.
Baca Juga artikel terkait Info KPR disini:
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com