Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi favorit banyak orang untuk mewujudkan hunian impian. Namun, penting untuk memahami konsekuensi yang mungkin timbul jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan. Telat bayar KPR, bahkan hanya satu bulan, dapat memicu denda berjalan yang signifikan dan dalam kasus ekstrim, risiko penyitaan rumah.
Denda Berjalan dan Risiko Penyitaan: Konsekuensi Telat Bayar KPR
Denda berjalan adalah salah satu konsekuensi utama dari telat bayar KPR. Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari jumlah cicilan bulanan, dihitung per hari keterlambatan. Misalnya, jika telat membayar selama 10 hari, denda yang harus ditanggung adalah 1% dari cicilan dikali 10 hari.
Namun, sebelum mengambil langkah drastis seperti penyitaan, bank akan menempuh serangkaian prosedur sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran. Prosedur ini meliputi pemberitahuan melalui telepon atau SMS, surat teguran, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika semua upaya ini tidak membuahkan hasil, barulah bank dapat mempertimbangkan penyitaan aset sebagai langkah terakhir.
Daftar Harga Promo Rumah, Apartemen hingga Kavling: Cek Disini
Mengalami Kendala Pembayaran KPR? Jangan Panik!
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR, jangan khawatir. Ada beberapa solusi yang bisa Anda jajaki:
- Penjadwalan Ulang (Rescheduling): Atur ulang jadwal dan jangka waktu pembayaran agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.
- Perubahan Kondisi (Reconditioning): Negosiasikan suku bunga dan persyaratan lainnya dengan bank untuk mendapatkan keringanan.
- Restrukturisasi (Restructuring): Lakukan perubahan besar pada struktur pinjaman, termasuk suku bunga dan jumlah tunggakan, untuk meringankan beban pembayaran.
Ingin mengajukan KPR dengan mudah dan cepat? Kunjungi eCatalog Sinarmas Land di ecatalog.sinarmasland.com dan temukan berbagai pilihan KPR yang sesuai dengan kebutuhan Anda.