pixel
Home/Articles/

Begini Ketentuan Pelunasan KPR Jika Nasabah Meninggal Dunia

Begini Ketentuan Pelunasan KPR Jika Nasabah Meninggal Dunia

29 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
bagaimana kpr jika nasabah meninggal dunia, kpr rumah, cara membayar kpr

medcom.id

Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi solusi untuk memiliki rumah impian. Namun, risiko kredit macet atau gagal bayar selalu ada mengingat jangka waktu pelunasan KPR yang panjang. Dalam perjalanan hidup yang penuh ketidakpastian, nasabah mungkin menghadapi situasi tak terduga, termasuk kematian. Pertanyaannya, jika nasabah meninggal dunia saat masa cicilan KPR belum selesai, siapa yang akan menanggung sisa cicilan tersebut? Adakah kemungkinan KPR dinyatakan lunas?

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kredit adalah solusi untuk mencegah risiko gagal bayar di tengah masa cicilan KPR. OJK menyarankan nasabah untuk mempertimbangkan asuransi kredit sebagai langkah pencegahan.

OJK menjelaskan bahwa asuransi kredit berfungsi melindungi nasabah dari risiko finansial yang muncul akibat kejadian tak terduga. Asuransi ini memberikan perlindungan dan jaminan kepada nasabah sebagai penerima kredit atau debitur jika mengalami kematian akibat kecelakaan, sakit, cacat karena kecelakaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau kejadian lain yang tercantum dalam polis asuransi. Dalam situasi tersebut, perusahaan asuransi akan melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung kepada bank atau pemberi kredit.

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menyatakan bahwa asuransi kredit tersedia di beberapa bank atau penyedia KPR. Andy menambahkan bahwa ketika nasabah mengambil opsi ini dan terjadi kejadian tak terduga seperti kematian, sisa cicilan KPR akan otomatis dianggap lunas.

Andy mengungkapkan bahwa KPR biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Jadi, jika nasabah yang menandatangani kontrak awal meninggal dunia, utang KPR akan diputihkan, dan rumah dianggap lunas.

Cari Tanah Kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.455.693.355
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.790.969.864

OJK menyebutkan dua jenis asuransi kredit, yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif digunakan untuk menanggung risiko gagal bayar pada kredit konsumtif seperti KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sementara itu, asuransi kredit produktif menanggung risiko gagal bayar pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tanpa asuransi kredit, utang nasabah yang meninggal dunia akan dibebankan kepada ahli warisnya. Ahli waris tetap berkewajiban untuk melunasi cicilan KPR hingga selesai. Andy menjelaskan bahwa jika nasabah tidak memiliki asuransi, bank akan menagih keluarga untuk melanjutkan pembayaran atau menjual rumah jika keluarga tidak mampu melunasi.

Baca Juga: Mau Ubah Tenor KPR? Begini Cara dan Biayanya

Contohnya, jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal dunia, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Namun, jika keduanya meninggal bersamaan, kewajiban akan beralih kepada ahli waris, yakni anaknya. Jika ahli warisnya adalah anak di bawah umur, bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan untuk memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang.

Intinya, tanpa asuransi kredit, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yakni anggota keluarga atau saudara. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan asuransi kredit sebagai langkah pencegahan risiko finansial di masa depan.

Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!

Promotions

bagaimana kpr jika nasabah meninggal dunia, kpr rumah, cara membayar kpr

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

Read More

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah Second di BSD? Berikut Tahapannya Dalam Mengajukan KPR

Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b

Read More

22 December 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

Read More

10 January 2023