Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi solusi untuk memiliki rumah impian. Namun, risiko kredit macet atau gagal bayar selalu ada mengingat jangka waktu pelunasan KPR yang panjang. Dalam perjalanan hidup yang penuh ketidakpastian, nasabah mungkin menghadapi situasi tak terduga, termasuk kematian. Pertanyaannya, jika nasabah meninggal dunia saat masa cicilan KPR belum selesai, siapa yang akan menanggung sisa cicilan tersebut? Adakah kemungkinan KPR dinyatakan lunas?
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kredit adalah solusi untuk mencegah risiko gagal bayar di tengah masa cicilan KPR. OJK menyarankan nasabah untuk mempertimbangkan asuransi kredit sebagai langkah pencegahan.
OJK menjelaskan bahwa asuransi kredit berfungsi melindungi nasabah dari risiko finansial yang muncul akibat kejadian tak terduga. Asuransi ini memberikan perlindungan dan jaminan kepada nasabah sebagai penerima kredit atau debitur jika mengalami kematian akibat kecelakaan, sakit, cacat karena kecelakaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau kejadian lain yang tercantum dalam polis asuransi. Dalam situasi tersebut, perusahaan asuransi akan melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung kepada bank atau pemberi kredit.
Baca Juga: Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank
Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menyatakan bahwa asuransi kredit tersedia di beberapa bank atau penyedia KPR. Andy menambahkan bahwa ketika nasabah mengambil opsi ini dan terjadi kejadian tak terduga seperti kematian, sisa cicilan KPR akan otomatis dianggap lunas.
Andy mengungkapkan bahwa KPR biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Jadi, jika nasabah yang menandatangani kontrak awal meninggal dunia, utang KPR akan diputihkan, dan rumah dianggap lunas.
Cari Tanah Kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!