Bingung nih, kalau dinding apartemen retak, siapa yang harus ganti rugi? Pemilik atau pengelola? Jawabannya ada di sini!
Banyak yang bertanya-tanya soal tanggung jawab atas kerusakan dinding apartemen, seperti retak atau bocor. Ada yang bilang itu tanggung jawab pribadi, tapi ada juga yang bilang tanggung jawab developer atau pengelola.
Tenang, artikel ini akan mengulas lengkapnya!
Apartemen sebagai Rumah Susun
Di Indonesia, apartemen, kondominium, dan sejenisnya disebut dengan istilah rumah susun (rusun). Peraturan terkait rusun diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/2011).
Berdasarkan UU 20/2011, terdapat beberapa jenis rusun, yaitu:
-
Hak rumah susun umum: Rusun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Rumah susun khusus: Rusun yang memenuhi kebutuhan khusus, seperti rusun untuk lansia, mahasiswa, atau difabel.
-
Rumah susun negara: Rusun milik negara yang digunakan sebagai tempat tinggal, pembinaan keluarga, dan penunjang tugas pejabat/pegawai negeri.
-
Rumah susun komersial: Rusun yang dibangun untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Hukumonline, apartemen termasuk dalam kategori rusun komersial.
Setelah serah terima unit apartemen, developer tidak lagi bertanggung jawab atas kerusakan bangunan apartemen. Namun, hal ini tergantung pada bagian yang rusak, apakah bagian bersama, benda bersama, atau tanah bersama.
Hak Bersama dan Tanggung Jawab Pemilik
Apartemen, meskipun terbagi menjadi unit-unit individu, memiliki beberapa bagian yang dimiliki dan digunakan secara bersama oleh semua penghuninya. Bagian-bagian ini, termasuk dinding apartemen, dikategorikan sebagai "Bagian Bersama".
Pemahaman Penting:
- Pemilikan: Dinding apartemen, bersama dengan fondasi, kolom, balok, lantai, atap, tangga, lift, dan lain-lain, dimiliki secara bersama oleh semua pemilik unit.
- Penggunaan: Bagian Bersama digunakan bersama oleh semua penghuni apartemen untuk menunjang fungsi keseluruhan bangunan.
- Tanggung Jawab: Pemeliharaan dan perbaikan Bagian Bersama menjadi tanggung jawab bersama semua pemilik unit melalui iuran pengelolaan apartemen (service charge dan sinking fund).
- Pengelolaan: Badan Pengelola atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) bertanggung jawab atas pengelolaan Bagian Bersama, termasuk koordinasi perbaikan dan pengeluaran biaya.
[carouse_listings]
Tanggung Jawab Pengelola Apartemen
Badan pengelola apartemen bertanggung jawab atas operasional, pemeliharaan, dan perawatan seluruh area bersama, termasuk bangunan, benda, dan tanah. Biaya pengelolaan yang dibayarkan penghuni digunakan untuk membiayai tugas-tugas ini.
Jika terjadi kerusakan pada bagian bersama, seperti retak pada dinding luar apartemen, badan pengelola wajib memperbaikinya. Kegagalan untuk melakukan perbaikan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan penghuni.
Oleh karena itu, penting bagi penghuni untuk memastikan bahwa badan pengelola apartemen menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Jika terjadi kerusakan pada bagian bersama, penghuni berhak untuk melapor kepada badan pengelola dan meminta perbaikan.
Nah, itu dia jawaban dari pertanyaan soal tanggung jawab atas kerusakan dinding apartemen, seperti retak atau bocor. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.