Membeli rumah merupakan sebuah proses yang panjang. Baik rumah dari pengembang maupun rumah tangan kedua milik perorangan, tentunya melewati proses yang cukup panjang hingga akhirnya rumah tersebut menjadi milik Anda. Dalam proses pembelian rumah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti proses balik nama termasuk balik nama kepemilikan listrik dari pengembang atau pemilik sebelumnya. Lantas, apakah nama pemilik listrik bisa diubah? Simak selengkapnya
Apakah Nama Pemilik Meteran Listrik Bisa diubah?
Nama pemilik meteran listrik dari rumah yang baru dibeli bisa diubah baik rumah yang dibeli dari pengembang maupun perorangan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Meskipun masih KPR, Anda bisa meminta kopian sertifikat rumah ke notaris ataupun bank untuk diajukan ke PLN.
Nah, jika Anda selama ini masih menggunakan nama pengembang atau nama orang lain pada listrik rumah, berikut adalah cara untuk balik nama listrik.
Baca Juga:
Cara Balik Nama Listrik Rumah
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan ketika Anda ingin membalik nama listrik PLN:
- Fotokopi KTP
- Nomor ID pelanggan PLN
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/ sertifikat tanah atau rumah
- Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (apabila pascabayar)
Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa bisa melakukan proses selanjutnya yakni pengajuan balik nama listrik. melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat melakukan pengajuan Melalui aplikasi PLN mobile.
Jika Anda ingin melakukan balik nama listrik melalui Kantor PLN Anda bisa langsung membawa dokumen-dokumen persyaratan yang tertera di atas. Nantinya, Petugas PLN akan verifikasi data dan dokumen yang telah Anda bawa ke kantor.
Jika Anda ingin balik nama listrik melalui aplikasi PLN Mobile Anda bisa mengajukannya melalui live chat yang ada di aplikasi PLN mobile, nantinya Anda akan mendapatkan WhatsApp dari PLN terkait balik nama listrik beserta syarat-syaratnya. Meskipun dapat dilakukan melalui aplikasi PLN mobile namun, Anda juga akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat wajib untuk dilengkapi.
Baca Juga:
Apakah Balik Nama Listrik dikenai Biaya?
Biaya yang harus disiapkan untuk balik nama listrik PLN yakni meliputi biaya balik nama minimal Rp Rp 5.000, biaya materai Rp10.000 untuk surat pernyataan. Nantinya Anda akan langsung disuruh beli token listrik. untuk jumlah pulsa listriknya sendiri tidak ada batasan minimum atau maksimum.
Jika Balik Nama Apakah Token Listrik akan Hilang?
Sisa token listrik yang ada sebelum balik nama tidak akan hilang dikarenakan proses balik nama listrik tidak mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.
Apakah Nama Pemilik Listrik Harus Sama Dengan Nama Pemilik Rumah?
Nama listrik yang berbeda dengan sertifikat rumah atau tanah sebenarnya tidak terlalu bermasalah namun dengan menyamakan nama sertifikat dan nama pemilik listrik Anda akan lebih aman secara legalitas terutama bila Anda melakukan detail listrik saat melakukan pinjaman.
Nah, itulah dia cara balik nama listrik dari pengembang atau perorangan. Semoga artikel ini bermanfaat!
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!
Baca Juga: