KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. KTP digital ini memiliki berbagai fitur yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital saat ini sudah semakin mudah dengan bantuan era digital yang semakin canggih. Pembuatan KTP digital ini bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah bisa didownload melalui android. Untuk membuat KTP digital, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan KTP digital ini diantaranya;
Baca Juga : Pemerintah Tunda Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Terakhir 30 Juni 2024
Syarat Membuat KTP Digital
Masyarakat bisa membuat IKD atau KTP Digital menggunakan smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Namun sebelum mendaftar, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:
- Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
- Nomor handphone yang aktif
Setelah keempat syarat tersebut dipenuhi, masyarakt sudah bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi yang sudah di download dengan cara seperti ini;
Informasi harga apartemen murah di jakarta dengan kawasan strategis cek disini
Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
-
Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- Dan, KTP digital berhasil dibuat
Dengan adanya KTP digital ini, anda tidak perlu repot untuk melihat data kependudukan melalui kartu fisik. Karena anda sudah bisa mengakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD yang sudah ada di HP anda.
Yuk, buat KTP digital anda sekarang dan jangan lupa untuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi update lainnya.