Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara resmi diundur dari awalnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Dengan adanya perubahan tanggal untuk penggunaan NIK sebagai NPWP maka tanggal pemadanan NIK menjadi NPWP pun ikut berganti yang semulanya dari 31 desember 2023 menjadi 30 juni 2024.
Adanya pengunduran pemadanan NIK jadi NPWP ini sudah dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, bahwasannya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi coretax administration system (CTAS)
Selain itu, DJP juga telah melakukan penilaian kesiapan seluruh pihak yang terdampak, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya, serta wajib pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut. Sehingga DJP memberikan kesempatan kepada ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi dan pemadanan database NIK sebagai NPWP, untuk menyelesaikan tugas tersebut hingga 30 Juni 2024.
Informasi Jual rumah murah di kota witasa cek disini
Meski begitu, Dwi menjelaskan dengan adanya pengunduran ini maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi mengenai properti lainnya