Kehilangan paspor dapat menjadi masalah serius saat berada di luar negeri. Paspor, yang berisi informasi identitas pribadi, dapat menjadi sangat berbahaya jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, pemegang paspor yang hilang dianjurkan untuk segera melaporkan dan mengurusnya di kantor imigrasi terdekat.
Tidak seperti proses pembuatan paspor baru, mengurus paspor yang hilang tidak memerlukan pendaftaran antrean melalui aplikasi M-Paspor. Menurut Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa melalui M-Paspor, meskipun mungkin akan ada mekanisme penjadwalan di kantor imigrasi tersebut. Lalu, apa saja syarat, prosedur, dan denda yang berlaku untuk mengurus paspor yang hilang baik di dalam maupun luar negeri?
Mengurus Paspor yang Hilang di Dalam Negeri
Merujuk pada laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut beberapa syarat, cara, dan denda dalam memproses paspor yang hilang.
1. Syarat Mengurus Paspor Hilang 2024
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor hilang, yaitu:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline
Namun, jika pemohon kehilangan paspor karena kondisi kahar, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Kondisi kahar merujuk pada situasi di mana paspor hilang akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, kerusuhan, atau bencana alam lainnya.
Persyaratan tambahannya, antara lain:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami kahar.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
2. Cara Mengurus Paspor Hilang 2024
Mengurus paspor yang hilang tidaklah rumit. Pemohon cukup mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Berdasarkan sumber yang sama, berikut adalah prosedur untuk mengurus paspor yang hilang di kantor imigrasi:
- Isi data dalam aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Tunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor untuk nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh petugas untuk mendapatkan pertimbangan
- Jika BAP disetujui, selanjutnya lakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku
Selama proses pemeriksaan dokumen, jika terungkap bahwa kehilangan paspor terjadi karena faktor di luar kendali dan bukan akibat kelalaian, pemohon akan diberikan paspor pengganti. Namun, jika paspor hilang akibat kecerobohan, kelalaian, atau alasan yang tidak dapat diterima, penggantian paspor akan ditunda setidaknya selama enam bulan hingga dua tahun.
Cari Tanah Kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Denda Paspor Hilang 2024
Imigrasi akan memberikan denda bagi warga yang kehilangan paspor. Tak hanya itu, pemohon juga akan dikenai biaya penerbitan paspor, sehingga uang yang dikeluarkan menjadi bertambah.
Biaya Denda Paspor Hilang
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor hilang karena keadaan kahar: Rp 0.
Biaya Penerbitan Paspor Baru
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650 ribu
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta.
Apabila pemohon mengajukan layanan paspor reguler, paspor baru bisa diambil sekitar 4 hari setelah mengurus penerbitan paspor baru.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline
Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri
Achmad menjelaskan bahwa jika paspor hilang di luar negeri, persyaratan dan proses pengajuan pembuatan paspor baru hampir sama dengan yang berlaku di dalam negeri. Pengajuan paspor yang hilang di luar negeri dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang di luar negeri:
- Mengajukan surat laporan kehilangan paspor ke kepolisian setempat
- Datang ke KBRI/KJRI/KDEI terdekat
- Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor. Dokumen ini hanya bisa digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.
Terkait dengan pemberlakuan denda untuk paspor yang hilang, jumlahnya akan disesuaikan dengan mata uang negara setempat. Oleh karena itu, disarankan agar pemohon terlebih dahulu menanyakan informasi ini ke kantor KBRI, KJRI, atau KDEI setempat.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil
Demikian syarat, denda, dan cara mengurus paspor yang hilang. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com