Dalam situasi harga properti yang terus meningkat, Propers mungkin merasa pilihan KPR dengan tenor 30 tahun terdengar menarik. Usulan pemerintah untuk memperpanjang tenor ini bertujuan meringankan beban cicilan bulanan agar lebih terjangkau, sehingga calon pembeli rumah dapat memiliki anggaran yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Namun, apakah benar KPR 30 tahun adalah solusi terbaik untuk kepemilikan rumah?
Pertimbangan Biaya Cicilan dan Bunga Tinggi
Peningkatan tenor KPR hingga 30 tahun memang membuat cicilan bulanan lebih rendah, namun beban bunga yang harus dibayar nasabah akan meningkat seiring dengan panjangnya tenor. Pengamat properti, Anton Sitorus, menilai bahwa perpanjangan tenor ini tidak begitu relevan dalam konteks suku bunga di Indonesia yang cukup tinggi.
Menurut Anton, meskipun cicilan bisa lebih ringan, total biaya yang harus dibayar oleh nasabah bisa menjadi jauh lebih besar karena bunga yang harus diakumulasikan selama 30 tahun.
“Percuma kalau suku bunganya tinggi dan harga rumahnya tetap mahal,” ungkap Anton dalam wawancara dengan media. Solusi yang lebih tepat adalah memastikan harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu mengambil tenor panjang.
Baca Juga: Berapa Cicilan KPR yang Cocok? Coba Simulasi KPR Sekarang!
Alternatif Lain: Subsidi DP Murah
Bagi banyak calon pembeli rumah, besaran down payment (DP) adalah salah satu hambatan terbesar. Dalam skema pembiayaan saat ini, pembayaran DP umumnya besar dan tidak bisa dicicil, sehingga kerap memberatkan calon pembeli, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Subsidi DP murah dianggap lebih efektif untuk mendorong kepemilikan rumah, karena dapat langsung meringankan biaya awal yang sering kali sulit diatasi oleh banyak orang.