Pemerintah menegaskan bahwa pekerja informal tetap diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), meskipun mereka tidak memiliki pendapatan tetap setiap bulannya. Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa program Tapera dirancang khusus untuk memperhatikan para pekerja informal. Oleh karena itu, keikutsertaan mereka dalam program ini tetap menjadi kewajiban. Langkah ini diambil untuk mendorong kemungkinan para pekerja informal agar bisa memiliki hunian yang layak, dengan tujuan juga untuk mengurangi jumlah backlog yang saat ini mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
Herry Trisaputra Zuna, seorang pakar di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dari Kementerian PUPR, menegaskan bahwa prioritas utama dari program Tapera adalah untuk memperhatikan para pekerja informal. Dalam penjelasannya, Zuna menyatakan bahwa akses para pekerja informal terhadap program ini memang kurang, dan menjadi anggota Tapera memberikan mereka akses yang lebih baik terhadap pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Wajib Bayar Iuran Tapera?
Namun, persoalan yang muncul adalah tidak adanya kepastian dalam pemasukan bulanan bagi pekerja informal, berbeda dengan pekerja formal yang memiliki pendapatan tetap yang tercatat secara resmi setiap bulannya. Ini merupakan perhatian yang harus diakui oleh pemerintah karena dapat memengaruhi kemampuan pekerja informal untuk berpartisipasi secara konsisten dalam program Tapera.
Sumber: kumparan.com
Menanggapi hal tersebut, Herry mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama BP Tapera masih melakukan kajian terkait masalah tersebut. Meskipun demikian, dia menyampaikan bahwa ke depannya, iuran Tapera akan disesuaikan dengan rata-rata pendapatan yang diterima oleh para pekerja informal. Di sisi lain, Heru Pudyo Nugroho, yang merupakan Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa kewajiban bagi pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP 25/2020.
Sebelumnya, implementasi kewajiban tersebut tidak tercantum dalam PP 25/2020. Kemudian, BP Tapera diberi wewenang untuk menyertakan pekerja mandiri dalam kebijakan tersebut. Heru menjelaskan bahwa pekerja mandiri merujuk pada individu yang tidak menerima upah, termasuk mereka yang bekerja di sektor non formal seperti ojek online (ojol) dan kurir. Meskipun demikian, Heru menyatakan bahwa tidak semua pekerja mandiri harus membayar iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini hanya berlaku bagi pekerja yang pendapatannya melebihi Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga: Daftar Iuran Wajib yang Dibayarkan Karyawan, Ada Tapera dan BPJS!
Heru menyatakan bahwa bagi mereka yang pendapatannya di bawah UMR, tidak wajib membayar, tetapi mereka tetap dapat mendaftar jika mereka mau. Ia menjelaskan bahwa prinsip gotong royong tercakup dalam iuran Tapera ini, di mana pemerintah, masyarakat yang memiliki rumah, dan masyarakat yang belum memiliki rumah saling berkontribusi. Ia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memberikan kesempatan kepemilikan rumah pertama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, ada tiga program yang sedang dikembangkan oleh BP Tapera, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Heru menjelaskan bahwa tujuan dari program iuran Tapera ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencapai harga rumah. Ini dilakukan melalui penurunan suku bunga, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pembayaran bulanan peserta.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!