Propers, kabar baik bagi kalian yang berencana bepergian saat Natal dan Tahun Baru! Pemerintah tengah mempersiapkan langkah penurunan harga tiket pesawat domestik. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa Satgas Supervisi Harga Tiket Penerbangan Nasional telah dibentuk untuk mengevaluasi komponen harga tiket pesawat yang seringkali memberatkan masyarakat.
Sedang Cari Rumah dengan Metode Pembayaran Cicilan KPR? Yuk Simulasikan KPR di eCatalog atau Klik Disini (Gratis dan Mudah)!
Kolaborasi Pemerintah untuk Mengatasi Tingginya Harga Tiket
Penurunan harga tiket ini berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian yang diketuai oleh Airlangga Hartarto. Dudy menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Perekonomian terkait kebijakan ini, yang diharapkan bisa dirilis sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Dudy, proses penurunan harga tiket melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sinergi lintas kementerian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat, terutama mereka yang kerap melakukan perjalanan selama musim liburan.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Proses, Pencairan, dan Syaratnya
Respons Maskapai dan Tantangan Penurunan Harga
Maskapai nasional seperti Garuda Indonesia menyambut positif target pemerintah ini. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menekankan pentingnya mempertimbangkan komponen biaya seperti pajak, biaya bandara, dan harga avtur dalam kebijakan penurunan harga tiket. Menurut Irfan, penurunan harga harus didukung dengan evaluasi biaya operasional agar tidak berdampak negatif pada kinerja maskapai.
Dukungan Pengamat Penerbangan untuk Kebijakan Ini
Pengamat penerbangan Alvin Lie juga menyoroti beberapa faktor utama yang membebani harga tiket domestik. Salah satu isu utama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada tiket domestik, yang akan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Sementara itu, tiket penerbangan internasional tidak dikenakan PPN. Selain itu, komponen harga avtur dan pajak pada suku cadang pesawat di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan penerbangan internasional.
Alvin menyarankan penghapusan PPN pada tiket domestik dan avtur sebagai langkah konkret untuk menurunkan harga tiket hingga 15%. Ia juga menyarankan efisiensi pengelolaan bandara untuk menekan biaya retribusi yang dibebankan kepada maskapai.
Baca Juga: Punya Uang Lebih, Lebih Baik Investasi Properti atau Bisnis?
Menanti Kebijakan yang Ramah untuk Semua
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan biaya tiket yang lebih terjangkau, banyak orang bisa merencanakan perjalanan tanpa khawatir soal biaya tinggi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pemerintah akan terus mengelola Satgas penurunan tiket pesawat dengan semangat tinggi.
Bagaimana tanggapannya, Propers? Dengan adanya penurunan tiket pesawat domestik ini, pastinya dapat lebih mudah untuk mobilitas, terlebih jika Anda memiliki properti yang memiliki nilai investasi tinggi seperti di Grand City Balikpapan, lho!
Nah, untuk Propers yang berencana investasi atau mencari hunian, yuk kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi dibawah ini:
Temukan pilihan properti yang sesuai dengan kebutuhan, mulai dari tanah dijual, rumah modern di lokasi strategis seperti Nordville di Grand City Balikpapan, apartemen, hingga ruko dan loft di berbagai kota!