Apakah Propers sedang merencanakan membangun rumah baru atau merenovasi besar-besaran? Sebelum memulai, penting untuk memahami cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar status bangunan Propers legal di mata hukum.
Apakah Propers sedang merencanakan membangun rumah baru atau merenovasi besar-besaran? Sebelum memulai, penting untuk memahami cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar status bangunan Propers legal di mata hukum.
Table of Contents
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memulai pembangunan, merenovasi, memelihara, atau mengubah bangunan sesuai rencana. PBG menggantikan nomenklatur lama yang dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga artikel serupa : Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan, Apa Bisa Klaim Asuransi?
Berikut adalah tahapan yang perlu Propers lakukan untuk mendapatkan PBG:
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1, pemilik bangunan harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota) atau pemerintah pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dokumen ini diperlukan untuk bangunan umum, bangunan cagar budaya, serta renovasi bangunan dan prasarana terkait.
Proses ini dijelaskan dalam Pasal 253 ayat 5 dari peraturan yang sama. Pemilik bangunan perlu melalui dua tahap utama: konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.
Berdasarkan Pasal 253 ayat 7, proses konsultasi terdiri dari tiga tahapan:
Baca juga artikel serupa : DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?
Agar proses pengajuan PBG berjalan lancar, Propers perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Propers dapat memastikan bangunan yang didirikan memiliki status hukum yang jelas, sesuai standar keselamatan, serta meningkatkan nilai properti sebagai investasi jangka panjang.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Our Property
Latest Posts
Akasa Pure Living, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan per Bulan!
17 July 2026
6 Tenant Baru di The Breeze BSD yang Wajib Propers Kunjungi!
16 July 2026
Leyora at Ecovia, Cluster Terbaru di Kota Wisata Mulai Rp 4M
16 July 2026
Mengapa Township Jadi Konsep Hunian Favorit Keluarga Modern?
15 July 2026
Apartemen Akasa Pure Living BSD: Hunian Modern Mulai Rp 400 Juta
15 July 2026
Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan
26 September 2022
BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai
26 December 2022
Tren pencarian perumahan premium di BSD City semakin diminati oleh masyarakat menengah ke atas. Tumb
10 January 2023
Latest Posts
Akasa Pure Living, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan per Bulan!
17 July 2026
6 Tenant Baru di The Breeze BSD yang Wajib Propers Kunjungi!
16 July 2026
Leyora at Ecovia, Cluster Terbaru di Kota Wisata Mulai Rp 4M
16 July 2026
Mengapa Township Jadi Konsep Hunian Favorit Keluarga Modern?
15 July 2026
Apartemen Akasa Pure Living BSD: Hunian Modern Mulai Rp 400 Juta
15 July 2026