pixel
Home/Articles/

Cara Urus PBG, Izin Pengganti IMB Terbaru

Cara Urus PBG, Izin Pengganti IMB Terbaru

15 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Urus PBG, Izin Pengganti IMB Terbaru

Apakah Propers sedang merencanakan membangun rumah baru atau merenovasi besar-besaran? Sebelum memulai, penting untuk memahami cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar status bangunan Propers legal di mata hukum.

Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memulai pembangunan, merenovasi, memelihara, atau mengubah bangunan sesuai rencana. PBG menggantikan nomenklatur lama yang dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga artikel serupa : Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan, Apa Bisa Klaim Asuransi?

Fungsi Utama PBG:

  • Memastikan legalitas bangunan gedung.
  • Memastikan bangunan sesuai standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas.
  • Mencatat rencana keberadaan bangunan di wilayah terkait.

Cara Mengurus PBG: Panduan Lengkap

Berikut adalah tahapan yang perlu Propers lakukan untuk mendapatkan PBG:

1. Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1, pemilik bangunan harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota) atau pemerintah pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dokumen ini diperlukan untuk bangunan umum, bangunan cagar budaya, serta renovasi bangunan dan prasarana terkait.

2. Konsultasi untuk Persetujuan PBG

Proses ini dijelaskan dalam Pasal 253 ayat 5 dari peraturan yang sama. Pemilik bangunan perlu melalui dua tahap utama: konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.

3. Tahap Konsultasi

Berdasarkan Pasal 253 ayat 7, proses konsultasi terdiri dari tiga tahapan:

  • Pendaftaran: Memulai proses pengajuan.
  • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis: Memastikan semua persyaratan teknis terpenuhi.
  • Pernyataan pemenuhan standar teknis: Menerima pernyataan bahwa bangunan sesuai dengan peraturan.

Baca juga artikel serupa : DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?

Syarat Mengurus PBG

Agar proses pengajuan PBG berjalan lancar, Propers perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Dokumen Rencana Teknis, yang meliputi:
    • Rencana arsitektur: Data penyedia jasa arsitektur, gambar denah, tampak, potongan bangunan, dan detail tata ruang.
    • Rencana struktur: Gambar struktur bawah dan atas, serta perhitungan tanah untuk bangunan lebih dari dua lantai.
    • Rencana utilitas: Perhitungan air bersih, listrik, sistem sanitasi, pengolahan limbah, sistem transportasi vertikal dan horizontal, serta sistem proteksi kebakaran.
  2. Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi: Memuat perkiraan biaya yang diperlukan untuk pembangunan atau renovasi.

Keuntungan Mengurus PBG dengan Tepat

Dengan mengikuti prosedur yang benar, Propers dapat memastikan bangunan yang didirikan memiliki status hukum yang jelas, sesuai standar keselamatan, serta meningkatkan nilai properti sebagai investasi jangka panjang.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.191.911.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.484.254.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022