Pemadaman listrik sering kali membuat jengkel sebagian besar masyarakat. Listrik telah menjadi kebutuhan utama untuk menunjang aktivitas. Namun, terkadang PLN melakukan pemadaman listrik secara tak terduga sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan. Apakah Anda salah satunya? Jika ya, maka Anda berhak menerima kompensasi kerugian mati listrik kepada PLN. Lantas, bagaimana cara minta kompensasi mati listrik PLN? Simak selengkapnya!
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3550039/original/076321100_1629812250-Logo_PLN.jpg)
Undang-Undang Kompensasi Listrik PLN
Ternyata, ada hukum yang mengatur mengenai kompensasi yang akan diterima pelanggan dari PLN jika terjadi pemadaman listrik.
Peraturan ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berbunyi:
“Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.”
Gangguan Listrik yang Dapat Kompensasi dari PLN
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.27 Tahun 2017 Pasal 61 ayat 1, dijelaskan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tingkat tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
- Lama gangguan
- Jumlah gangguan
- Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
- Kesalahan pembacaan kWh meter
- Waktu koreksi kesalahan rekening dan/ atau
- Kecepatan pelayanan sabungan baru tekanan rendah
Baca Juga: Aerium Residence : Hunian Eksklusif di Tengah Pusat Kota Jakarta
Berapa Besaran Kompensasi dari PLN?
Berdasarkan besaran kompensasi yang akan diterima oleh pelanggan telah dijelaskan pada Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 pada Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b yang berbunyi:
Baca Juga: 5 Langkah Membersihkan Oven Listrik
(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Baca Juga: Masih Bingung Apa ID Pelanggan PLN Rumah Anda? Ini Dia Cara Mengetahuinya!
(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Sebagai catatan, semua kompensasi tagihan listrik PLN akan dibayarkan pada tagihan bulan depan.
Baca Juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN Online Beserta Biaya 2024
Cara Minta Kompensasi ke PLN
Cara meminta kompensasi kepada PLN cukup mudah yakni dengan cara;
- Mengakses website resmi pln di www.pln.co.id
- Klik menu
- Klik layanan online
- Klik info kompensasi
- Masukkan ID pelanggan
- Tunggu hingga muncul estimasi nilI kompensasi pelanggan
Nah, itulah dia cara meminta kompensasi mati listrik kepada PLN jika terjadi pemadaman listrik di rumah Anda. Semoga artikel ini membantu!
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!
Baca Juga: