pixel
Home/Articles/

Cara Minta Kompensasi Listrik ke PLN - Sinar Mas Land

Cara Minta Kompensasi Listrik ke PLN - Sinar Mas Land

30 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Kompensasi pemadaman listrik pln, kompensasi pln, cara mendapatkan kompensasi dari pln akibat mati listrik, mati listrik, mati lampu

Sumber: Kompas

Pemadaman listrik sering kali membuat jengkel sebagian besar masyarakat. Listrik telah menjadi kebutuhan utama untuk menunjang aktivitas. Namun, terkadang PLN melakukan pemadaman listrik secara tak terduga sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan. Apakah Anda salah satunya? Jika ya, maka Anda berhak menerima kompensasi kerugian mati listrik kepada PLN. Lantas, bagaimana cara minta kompensasi mati listrik PLN? Simak selengkapnya!

 

Selamatkan Aset Negara, PLN akan Sertifikasi 1.310 Tanah di Lampung Tahun  Ini - Bisnis Liputan6.com

Undang-Undang Kompensasi Listrik PLN

Ternyata, ada hukum yang mengatur mengenai kompensasi yang akan diterima pelanggan dari PLN jika terjadi pemadaman listrik. 

Peraturan ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berbunyi:

“Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.” 

Our Property

Aerium Type 2BR D
Aerium Type 2BR D

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 84.13m2
Apartment

Start from 
Rp 3.010.741.800
Aerium Type 2BR B
Aerium Type 2BR B

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 98.01m2
Apartment

Start from 
Rp 3.448.647.900
Aerium Type 2BR A
Aerium Type 2BR A

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 99.12m2
Apartment

Start from 
Rp 3.548.115.000

Gangguan Listrik yang Dapat Kompensasi dari PLN

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.27 Tahun 2017 Pasal 61 ayat 1, dijelaskan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tingkat tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator: 

  • Lama gangguan
  • Jumlah gangguan
  • Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah 
  • Kesalahan pembacaan kWh meter
  • Waktu koreksi kesalahan rekening dan/ atau
  • Kecepatan pelayanan sabungan baru tekanan rendah

Baca Juga: Aerium Residence : Hunian Eksklusif di Tengah Pusat Kota Jakarta

Berapa Besaran Kompensasi dari PLN?

Berdasarkan besaran kompensasi yang akan diterima oleh pelanggan telah dijelaskan pada Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 pada Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b yang berbunyi:

Baca Juga: 5 Langkah Membersihkan Oven Listrik

(1a) Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

35% (tiga puluh lima persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca Juga: Masih Bingung Apa ID Pelanggan PLN Rumah Anda? Ini Dia Cara Mengetahuinya!

(1b) Untuk konsumen listrik pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik pada tarif tenaga listrik reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Sebagai catatan, semua kompensasi tagihan listrik PLN akan dibayarkan pada tagihan bulan depan.

Baca Juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN Online Beserta Biaya 2024

Cara Minta Kompensasi ke PLN

Cara meminta kompensasi kepada PLN cukup mudah yakni dengan cara;

  • Mengakses website resmi pln di www.pln.co.id
  • Klik menu
  • Klik layanan online
  • Klik info kompensasi
  • Masukkan ID pelanggan
  • Tunggu hingga muncul estimasi nilI kompensasi pelanggan 

Nah, itulah dia cara meminta kompensasi mati listrik kepada PLN jika terjadi pemadaman listrik di rumah Anda. Semoga artikel ini membantu!

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga:

 

Promotions

Apartement Banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

26 December 2022