pixel
Home/Articles/

Benarkah Masyarakat Wajib Memiliki IKD?

Benarkah Masyarakat Wajib Memiliki IKD?

21 December 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Masyarakat Wajib Membuat IKD

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital merupakan salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. IKD merupakan representasi dari dokumen kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui gawai (smartphone). IKD memuat data pribadi penduduk seperti nama lengkap, alamat, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan foto wajah.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa IKD bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya, masyarakat tidak diwajibkan untuk membuat IKD.

 

Manfaat Memiliki IKD

Meskipun demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membuat IKD. Hal ini dikarenakan IKD memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  • Meningkatkan keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk

Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa langkah untuk mendorong masyarakat membuat IKD, antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang IKD
  • Menyediakan aplikasi IKD yang mudah digunakan
  • Menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang memiliki IKD, seperti diskon atau potongan harga

 

Pilih Properti Idaman Anda melalui eCatalog Sinarmas: ecatalog.sinarmasland.com

Apakah Masyarakat Wajib Memiliki IKD?

Lantas, apakah masyarakat wajib membuat IKD? Jawabannya adalah belum wajib. Namun, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membuat IKD karena memiliki berbagai manfaat. Masyarakat yang ingin membuat IKD dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat IKD:

  • Memiliki gawai (smartphone)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  • Proses aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Masyarakat dapat membawa KTP-el fisik, e-mail, dan nomor ponsel.

 

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan IKD di masyarakat. Dengan adanya IKD, diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, serta meningkatkan keamanan kepemilikan identitas penduduk.

Untuk selengkapnya, Anda dapat membaca artikel mengenai: Kenali Apa Itu IKD, Aplikasi Pengganti KTP

Demikian, informasi yang mampu menjawab pertanyaan terkait kewajiban memiliki IKD. Bagi Anda yang Ingin memiliki properti dan ingin berita menarik lainnya, silahkan kunjungi eCatalog Sinarmas atau akses ecatalog.sinarmasland.com.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022